Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek saat berorasi di depan Kantor Kejati Malut
TERNATE, GO RMC.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk tidak tinggal diam dalam mengusut dugaan skandal korupsi ratusan miliar rupiah di Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap resmi GPM yang menyoroti sejumlah kasus besar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres signifikan, terutama dugaan korupsi penggunaan pinjaman daerah tahun 2017 senilai Rp159,5 miliar yang bersumber dari Bank Maluku-Malut.
“Penanganan kasus ini sempat terhenti menjelang Pemilu 2024. Padahal publik menunggu komitmen Kejati untuk menuntaskan dan mengungkap siapa aktor utama di balik kasus tersebut,” tegas Sartono Halek kepada GO RMC.ID, Senin (27/4/2026)
Selain itu, GPM juga menyoroti dugaan penyimpangan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 208,5 miliar.
Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi daerah pascapandemi itu justru diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Sartono, DPRD Halbar sebelumnya telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki penggunaan dana PEN sejak April 2023. Namun hingga kini, hasil kerja pansus tersebut belum jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya publik.
Dalam pusaran kasus ini, sejumlah nama pejabat diduga turut terseret, termasuk mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halbar, serta kepala daerah aktif.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.
“Kejati Maluku Utara harus berani membongkar skandal ini secara terang-benderang. Semua pihak yang diduga terlibat wajib diperiksa tanpa pandang jabatan,” lanjut pernyataan tersebut.
Tak hanya itu, GPM juga mendesak Kejati segera mengusut proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat serta dugaan pemotongan dana desa, khususnya terkait pencairan penghasilan tetap (siltap).
Sebagai bentuk tekanan politik dan moral, GPM turut meminta Bupati Halmahera Barat, James Uang, untuk mencopot Kepala BPKAD dari jabatannya guna menjaga objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
GPM menilai, berbagai dugaan kasus tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika Kejati terus lamban, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus. Ini harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum di Maluku Utara,” tutupnya. (Rey)