TERNATE, GO RM.ID-Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan empat mantan calon siswa (casis) Bintara Polri di Kota Ternate memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Ternate resmi menahan para tersangka setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik, Senin (27/4/2026).
Pelimpahan dilakukan oleh Unit PPA Polres Ternate dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidum Kejari Ternate.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MRL (22), FK (21), ARS (19), dan MIS (21).
Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan administrasi serta penelitian terhadap barang bukti sebelum mengambil langkah penahanan.
“Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti kami terima, untuk kepentingan penuntutan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Para tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jambula selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 April hingga 16 Mei 2026.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada April 2025. Korban berinisial PAP diduga dibawa ke sebuah kamar kos milik salah satu tersangka di Kota Ternate.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh para pelaku.
Perkara ini sempat menjadi sorotan publik lantaran para tersangka diketahui merupakan eks casis Bintara Polri.
Proses hukum yang berjalan hampir satu tahun kini memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.
Keluarga korban mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilai serius mengawal kasus ini hingga para tersangka ditahan.
Pihak keluarga berharap proses hukum selanjutnya berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Penahanan ini menandai komitmen penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rey)