TERNATE, GO RMC.ID-Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, senilai Rp 13,5 miliar, kian mendapat sorotan tajam.
Proses penyelidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dinilai mandek dan tidak menunjukkan kejelasan hingga saat ini.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 tersebut dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Meski Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dikabarkan telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, belum ada informasi resmi mengenai peningkatan status perkara.
Ketiadaan update ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa kasus besar yang melibatkan uang negara ini bisa saja “dibiarkan” tanpa tindak lanjut hukum yang tegas.
Ketua LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamza, menyayangkan lambatnya perkembangan kasus ini. Menurutnya, langkah awal penyelidikan seharusnya diikuti dengan transparansi proses agar publik tidak ragu.
“Kalau memang penyidik sudah melakukan pulbaket dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, seharusnya ada kepastian mengenai perkembangan penanganannya. Jangan sampai kasus ini mandek tanpa kejelasan, karena masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya,” kata Samsul kepada GO RMC.ID, Kamis (30/7/2026).
Samsul menegaskan bahwa penggunaan anggaran APBN sebesar Rp 13,5 miliar menuntut akuntabilitas tinggi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.
Ia juga mendesak Kapolda Maluku Utara untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara ini agar penyelidikan tidak berlarut-larut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahap pulbaket dan klarifikasi. Penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga publik memperoleh kepastian apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Jangan biarkan kasus yang menyangkut uang negara menggantung tanpa kejelasan,” tegas Samsul.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus yang sensitif seperti korupsi atau penyelewengan dana proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Embung Pulau Hiri tersebut.
(Rey)