Rajak Idrus, Koordinator LPI Maluku Utara
SOFIFI, GO RMC.ID-Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengangkat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bendahara di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Samsat Kota Ternate.
Kebijakan ini menuai kritik dari Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020.
Berdasarkan SK tersebut, Faisal Salim ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan dan Amrustian Minangkabau sebagai Bendahara Pengeluaran. Keduanya berstatus PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyatakan bahwa pengangkatan PPPK untuk jabatan bendahara melanggar ketentuan dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan tersebut, jabatan di bidang pengelolaan keuangan negara termasuk dalam kategori yang tidak dapat diisi oleh PPPK.
“Perpres Nomor 38 Tahun 2020 secara tegas membatasi jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan di bidang pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu yang dikecualikan karena membutuhkan stabilitas dan akuntabilitas jangka panjang,” ujar Rajak Idrus kepada GO RMC.ID, Jumat (5/6/2026).
Rajak menjelaskan bahwa jabatan bendahara merupakan bagian dari Pejabat Perbendaharaan Negara yang memegang amanah atas uang daerah. Oleh karena itu, posisi ini seharusnya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status kepegawaian tetap, bukan pegawai kontrak.
Menanggapi hal ini, LPI Maluku Utara mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera mencabut SK pengangkatan tersebut.
Rajak juga menyoroti peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dinilai tidak memberikan masukan hukum yang tepat kepada Gubernur.
“Kami meminta Gubernur untuk membatalkan SK ini. BKD seharusnya mengingatkan bahwa PPPK dilarang menduduki jabatan perbendaharaan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Rajak. (Rey)