TERNATE, GO RMC.ID-Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memberikan tenggat waktu ketat selama satu bulan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kepala desa untuk memperbaiki data kesiapan lahan program cetak sawah baru.
Peringatan ini disampaikan menyusul temuan Survei Investigasi dan Desain (SID) yang menunjukkan bahwa dari target alokasi 10.000 hektare, hanya sekitar 2.500 hektare yang dinyatakan layak oleh tim Universitas Gadjah Mada (UGM).
Instruksi tegas tersebut disampaikan Gubernur Sherly saat membuka Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Lapangan Perikanan Bastiong, Kota Ternate, pada Rabu (5/8/2026).
Di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa Yandri Susanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Sherly menekankan bahwa kelambanan dalam validasi data akan berakibat fatal bagi ketahanan pangan daerah.
“Kami masih diberi kesempatan memperbaiki data dalam satu bulan ke depan. Jika tidak, kita berpotensi kehilangan kuota 7.500 hektare. Artinya, dari 10.000 hektare yang ditargetkan, hanya 2.500 hektare yang bisa direalisasikan jika data tidak segera dibenahi,” tegas Sherly.
Gubernur menyoroti bahwa akurasi data adalah kunci utama. Saat ini, Maluku Utara baru mampu memenuhi 20 persen kebutuhan beras dari produksi lokal, sehingga sangat bergantung pada pasokan dari luar provinsi. Kehilangan kuota cetak sawah akan memperparah ketergantungan tersebut dan berpotensi menjaga harga beras tetap tinggi akibat biaya logistik.
Selain isu pertanahan, Gubernur juga mengingatkan pentingnya pengelolaan dana pengembangan usaha desa sebesar Rp 2,5 miliar per desa.
Ia meminta para kepala daerah memastikan perencanaan bisnis yang matang agar dana tersebut benar-benar berdampak pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan meminimalisir distorsi informasi di tingkat akar rumput.
Dengan tenggat waktu yang sempit, Pemprov Maluku Utara kini bergerak cepat berkoordinasi dengan pemkab dan pemdes untuk memvalidasi kembali usulan lahan.
Langkah ini menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian pangan dan menyelamatkan potensi pertanian yang telah dijanjikan oleh pemerintah pusat.(Rey)