Suasana Kongres XI GPM dilaksanakan di Ballroom Istana Agung Jimbaran Bali. (Foto: CPN)
BALI, GO RMC.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bersama seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Maluku Utara secara tegas menolak hasil Kongres XI GPM yang digelar di Ballroom Istana Agung Jimbaran, Bali. Sebagai bentuk protes, mereka menyatakan keluar dari barisan kepengurusan yang lahir dari kongres tersebut.
Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa pelaksanaan kongres tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GPM.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan bahwa forum tertinggi organisasi tersebut justru berlangsung di luar koridor konstitusi internal.
“Kami menolak hasil Kongres XI GPM di Bali dan menyatakan keluar dari barisan kepengurusan yang lahir dari kongres tersebut. Ini adalah sikap politik kami sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang tidak sesuai aturan organisasi,” tegas Yuslan Gani kepada GO RMC.ID, Sabtu (6/6/2026).
Yuslan menyoroti sejumlah persoalan mendasar sejak awal pelaksanaan kongres. Menurutnya, persiapan panitia dinilai sangat minim, termasuk ketiadaan atribut organisasi yang memadai.
Selain itu, pelaksanaan forum juga terkesan dimonopoli oleh kelompok tertentu dan jauh dari semangat demokrasi serta gotong royong yang menjadi ruh perjuangan GPM.
“Forum ini terkesan hanya didorong oleh kepentingan politik praktis semata. Akibatnya, pelaksanaan kongres tidak dipersiapkan secara matang dan mengecewakan peserta yang hadir dengan niat baik,” ujarnya.
Kontroversi juga muncul terkait klaim jumlah peserta. DPD GPM Maluku Utara membantah pernyataan Sekretaris Jenderal DPP GPM, Arya Wedakarna, yang mengklaim melalui media sosial bahwa kongres diikuti oleh 38 provinsi dan 500 DPC se-Indonesia.
Yuslan menilai klaim tersebut menyesatkan publik dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Lebih krusial, Yuslan menegaskan bahwa terpilihnya Arya Wedakarna sebagai Ketua Umum tidak sah secara konstitusional. Ia merujuk pada ketentuan AD/ART yang mensyaratkan kuorum kehadiran minimal setengah dari jumlah cabang yang memiliki hak suara.
“Kongres hanya dapat dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan kuorum. Faktanya, yang hadir hanya sebagian kecil cabang. Bahkan mayoritas DPC yang hadir tidak merekomendasikan Arya sebagai bakal calon Ketua Umum,” tegas Yuslan.
Atas dasar itu, DPD GPM Maluku Utara bersama seluruh DPC se-Maluku Utara menyatakan tidak mengakui hasil Kongres XI GPM di Bali. Mereka menuntut adanya penyelesaian organisasi yang berlandaskan pada konstitusi serta prinsip demokrasi internal yang sehat. (Tim)