Aksi GPM di depan Kantor Kejati Malut. (Dok: GO RMC.ID)
TERNATE, GO RMC.ID-Aksi demonstrasi kembali mengguncang halaman Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (22/4/2026).
Suara orasi dari mobil komando menggema keras, menandai tekanan terbuka Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut terhadap aparat penegak hukum.
Puluhan massa berkumpul di gerbang utama Kejati, dikawal ketat aparat kepolisian yang membentuk barikade.
Meski sempat terjadi saling dorong saat massa mencoba masuk, aksi tetap berlangsung dengan tuntutan yang sama: mengusut tuntas dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus tersebut bukan isu baru. Ia menyebut laporan dugaan penyimpangan telah lama berada di meja penyidik, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Ini sudah berulang kali kami sampaikan, tapi tidak ada tindakan nyata. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi,” tegas Sartono.
Proyek normalisasi yang dipersoalkan mencakup 36 paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp7,09 miliar dari APBD tahun 2023 hingga 2025.
Rinciannya, 9 paket pada 2023, 20 paket pada 2024, dan 7 paket pada 2025. Namun, menurut GPM, sebagian besar proyek tersebut diduga tidak terealisasi di lapangan.
Temuan ini, lanjut Sartono, juga sejalan dengan hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Sula yang mengindikasikan adanya proyek fiktif.
“Di atas kertas ada pekerjaan, tapi di lapangan tidak ada. Sungai tetap meluap saat hujan,” ujarnya.
Koordinator aksi, yang akrab disapa Bung Tono, membeberkan dugaan kejanggalan teknis dalam pelaksanaan proyek.
Sejumlah perusahaan disebut mengerjakan paket di lokasi berbeda, Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli dalam waktu bersamaan.
“Secara logika teknis tidak mungkin. Ini indikasi kuat adanya rekayasa proyek,” katanya.
GPM juga menyerahkan daftar nama yang didesak untuk diperiksa. Di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jaunidin Umaternate, yang diduga berperan dalam pengaturan proyek.
AQSelain itu, sejumlah nama lain, termasuk pejabat aktif dan pihak kontraktor, turut disebut sebagai bagian dari dugaan jaringan.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu ditutup dengan penyerahan dokumen kepada pihak Kejati. Berkas tersebut berisi kronologi, data proyek, serta nama-nama yang diminta untuk diperiksa.
“Kami hanya minta keadilan. Jika tidak ada progres, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” kata Sartono.
Ia menilai dugaan penyimpangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
” Kami mendesak aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” desaknya.
Proyek normalisasi kali sejatinya dirancang untuk mengurangi risiko banjir di wilayah kepulauan. Namun jika dugaan proyek fiktif terbukti, maka kerugian yang ditimbulkan bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga keselamatan warga.
Kini sorotan tertuju pada Kejati Maluku Utara dan aparat penegak hukum lainnya. Publik menunggu langkah konkret. Apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau kembali mengendap tanpa kepastian. (Rey)