Kantor Gubernur Maluku Utara
TERNATE, GO RMC.ID-Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai yang masih mendekati 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peningkatan pendapatan daerah menjadi kunci untuk menghindari opsi pengurangan pegawai (PPPK) atau penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, mengatakan jika pendapatan tidak mengalami kenaikan, pemerintah tidak memiliki banyak pilihan.
“Kalau pendapatan tidak naik, maka pilihannya hanya dua, kurangi pegawai atau hapus TPP. Itu yang tidak kita inginkan,” tegas Samsuddin Abdul Kadir, Rabu (15/4/2026) lalu.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera meningkatkan pendapatan daerah guna menekan rasio belanja pegawai yang dinilai masih terlalu tinggi.
Menurutnya, peningkatan pendapatan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan, mengingat batas waktu penyesuaian komposisi belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan berakhir pada 2027.
“Mulai 2027 tidak ada lagi tawar-menawar. Belanja pegawai wajib 30 persen,” tegasnya.
Samsudin menjelaskan, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensi yang dihadapi adalah pengurangan belanja pegawai yang berpotensi berujung pada pemangkasan aparatur.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa mulai terjadi di sejumlah daerah lain, di mana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi kelompok yang paling rentan terdampak kebijakan penyesuaian.
Saat ini, APBD Maluku Utara berada di kisaran Rp 2,6 triliun. Untuk menurunkan rasio belanja pegawai menjadi 30 persen tanpa mengurangi jumlah pegawai, pemerintah daerah perlu mendorong APBD hingga sekitar Rp 3,9 triliun.
“Yang harus kita dorong adalah peningkatan pendapatan, bukan pengurangan pegawai,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga mendorong OPD penghasil untuk lebih optimal menggali potensi penerimaan, terutama dari sektor perikanan, kehutanan, koperasi, perhubungan hingga ketenagakerjaan.
Selain itu, OPD teknis diminta melakukan evaluasi menyusul tidak diperolehnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun ini, agar pada tahun mendatang Maluku Utara dapat kembali memperoleh alokasi tersebut.
Pemprov juga menyiapkan sejumlah skema tambahan penerimaan, seperti pengelolaan kawasan konservasi laut, pemanfaatan dana CSR, serta dukungan lembaga donor yang dapat dicatat sebagai pendapatan resmi daerah. (Rey)