Ketua Kaukus Parpol Malut, Muhlis Tapi Tapi dan Sekretaris Abdul Aziz Hakim. (Dok:Rey)
TERNATE, GO RMC.ID-Kaukus Partai Politik Maluku Utara mulai meningkatkan tekanan politik ke pemerintah pusat dengan menyodorkan dua skema sekaligus untuk menambah alokasi kursi DPR RI pada Pemilu 2029.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius mengejar ketertinggalan representasi Maluku Utara di tingkat nasional.
Dorongan tersebut mengemuka dalam forum penyampaian pokok-pokok pikiran dan sikap politik yang digelar di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara, Ternate, Selasa (21/4/2026).
Forum ini dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, pimpinan partai politik, serta organisasi kepemudaan.
Ketua Kaukus Parpol Maluku Utara, Muhlis Tapi Tapi, menegaskan dua skema yang kini didorong secara paralel.
Pertama, penambahan kursi DPR RI dari tiga menjadi empat kursi. Kedua, pemecahan daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara menjadi dua wilayah dengan alokasi masing-masing tiga kursi.
“Kalau skema dua dapil ini disetujui, Maluku Utara bisa langsung melonjak menjadi enam kursi di DPR RI,” tegas Muhlis.
Ia menjelaskan, desain pemecahan dapil disusun berdasarkan realitas geografis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan.
Dapil Maluku Utara I mencakup Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu, sementara Dapil Maluku Utara II meliputi Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.
Menurutnya, keterbatasan jumlah kursi saat ini tidak sebanding dengan luas wilayah dan tantangan pelayanan politik di daerah kepulauan. Karena itu, perubahan skema dapil dinilai sebagai solusi paling rasional.
“Ini bukan sekadar angka, tapi soal keadilan representasi bagi wilayah kepulauan seperti Maluku Utara,” katanya.
Muhlis menyebut momentum revisi Undang-Undang Pemilu menjadi peluang krusial untuk mendorong perubahan tersebut, terutama dalam aspek penataan dapil dan besaran alokasi kursi (district magnitude).
Ia mengklaim, secara prinsip pemerintah pusat dan DPR mulai membuka ruang terhadap usulan tersebut, meski keputusan akhirnya tetap bergantung pada dinamika politik nasional.
Tak ingin berhenti pada wacana, Kaukus Parpol Maluku Utara kini menyiapkan langkah lanjutan.
Dalam waktu dekat, mereka akan mengonsolidasikan dukungan daerah, termasuk meminta rekomendasi resmi dari gubernur, sebelum membawa usulan ini ke Jakarta melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).
“Ini harus dikawal sampai jadi keputusan, tidak boleh berhenti di forum diskusi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kaukus Parpol Malut, Abdul Aziz Hakim, menegaskan bahwa dorongan ini merupakan aspirasi kolektif masyarakat Maluku Utara, bukan sekadar kepentingan elite politik.
“Ini suara publik, bukan suara perorangan. Wajib dipertimbangkan dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan regulasi harus berpijak pada kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, selama ketimpangan representasi masih terjadi, maka kualitas demokrasi belum sepenuhnya adil bagi daerah kepulauan.
“Kalau diabaikan, ketimpangan ini akan terus berlangsung. Tapi kalau diakomodasi, ini menjadi langkah penting menuju sistem politik yang lebih responsif dan berkeadilan,” pungkasnya.