TERNATE, GO RMC.ID-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim.
Sanksi tersebut diberikan setelah BK menyatakan Nurjaya terbukti menyebarkan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap sesama anggota dewan.
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi DPRD Kota Ternate Nomor 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026, sebagai tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung sejak 30 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari aduan anggota DPRD Fraksi Persatuan Bintang Amanat, Muzakir Gamgulu, yang merasa dirugikan atas tuduhan tidak berdasar. Ia disebut mengelola paket pengadaan makan minum di lingkup DPRD Kota Ternate.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BK menyimpulkan bahwa informasi yang disampaikan Nurjaya tidak benar dan tidak didukung bukti.
“Memberikan teguran tertulis kepada Nurjaya Hi. Ibrahim karena dalam pemeriksaan terbukti menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Muzakir Gamgulu,” demikian kutipan putusan BK DPRD Kota Ternate sebagaimana dilansir dalam siaran pers yang dirilis, Jumat (1/5/2026)
Dalam proses pemeriksaan, Nurjaya mengakui kesalahannya. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya telah mencemarkan nama baik dan menyampaikan informasi yang tidak benar tanpa bukti. Terhadap hal tersebut, saya meminta maaf dan menyadari kesalahan saya,” tulis Nurjaya dalam surat pernyataannya.
Surat tersebut turut ditandatangani oleh pimpinan dan anggota BK sebagai saksi, yakni Ketua BK Mochtar Bian, Wakil Ketua Muslim Sahil, serta anggota Tasman Balak.
Selain itu, pimpinan DPRD Kota Ternate juga telah mengirimkan tembusan keputusan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara sebagai bagian dari laporan disiplin organisasi.
Dalam pertimbangannya, BK menyatakan Nurjaya melanggar kode etik DPRD, khususnya Pasal 7 huruf (g) tentang kewajiban menjaga sikap dan etika, serta Pasal 8 ayat (10) yang melarang perilaku dan ucapan yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.
Pimpinan DPRD menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk menjaga disiplin, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
Di sisi lain, DPRD Kota Ternate mengungkapkan masih terdapat laporan lain yang tengah diproses BK, termasuk dari Komisi III dan sejumlah fraksi terkait dugaan pelanggaran etik lainnya yang juga melibatkan Nurjaya Hi. Ibrahim.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Ternate dalam menegakkan kode etik serta memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. (Rey)