Ketua Pansus LKPJ DPRD Malut, Pardin Isa Fraksi Partai Nasdem
TERNATE, GO RMC.ID-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku Utara mengkritik minimnya publikasi Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPD) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen transparansi kepada publik.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Malut, Pardin Isa, menegaskan bahwa RLPD merupakan dokumen wajib yang harus diumumkan kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
“RLPD itu wajib dipublikasikan minimal di tiga media. Kalau tidak dilakukan, maka patut dipertanyakan komitmen transparansi pemerintah daerah,” tegas Pardin kepada GO RMC.ID, Selasa (21/4/2026)
Ia menyebut, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan dan mempublikasikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Namun demikian, berdasarkan pengamatan Pansus, sejak 2025 dokumen tersebut nyaris tidak pernah dipublikasikan melalui media massa.
Padahal, RLPD memiliki substansi yang tidak jauh berbeda dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), hanya disajikan dalam bentuk ringkasan agar lebih mudah diakses publik.
Menurut Pardin, kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Ini menyangkut hak publik untuk tahu. Kalau tidak dipublikasikan, masyarakat tidak bisa menilai kinerja pemerintah, termasuk penggunaan anggaran dan capaian program,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti belum jelasnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap penyusunan dan publikasi RLPD.
Pardin menduga fungsi tersebut berada pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau bagian terkait di lingkungan sekretariat daerah.
Pansus DPRD Malut, lanjutnya, akan mendalami persoalan tersebut dan mendesak pemerintah provinsi agar segera memastikan kewajiban publikasi RLPD dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ke depan ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai prinsip keterbukaan informasi diabaikan,” pungkasnya.