Kadis Kehutanan Malut, Basyuni Tharir
TERNATE, GO RMC.ID-Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara mengusut dugaan penyalahgunaan izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) oleh salah satu perusahaan CV AEM di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Tharir, menjelaskan bahwa PKKNK merupakan izin pemanfaatan kayu yang diberikan kepada pelaku usaha non-kehutanan yang memiliki izin induk, seperti perkebunan, namun terdapat potensi kayu alami di dalam arealnya.
“Izin PKKNK ini diberikan karena di lokasi perkebunan tersebut masih terdapat kayu yang tumbuh alami, sehingga perlu ditatausahakan sesuai aturan,” ujar Basyuni Tharir kepada GO RMC.ID, Selasa (21/4/2026)
Perusahaan yang dimaksud diketahui memiliki izin usaha perkebunan pala di Desa Capalulu. Lahan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan izinnya diterbitkan oleh Dinas Pertanian.
Namun, karena masih terdapat tegakan kayu alami, maka pengelolaannya harus melalui skema PKKNK sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Menurut Basyuni, persetujuan PKKNK kepada perusahaan itu diberikan pada Juli 2025 dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Namun, pihaknya menerima laporan adanya aktivitas pemanfaatan kayu yang diduga dilakukan di luar areal yang telah disetujui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Kehutanan langsung membentuk tim untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Tim yang terdiri dari Dinas Kehutanan dan KPH telah turun ke lokasi dan menemukan indikasi kegiatan di luar areal izin,” katanya.
Atas temuan itu, Dinas Kehutanan telah memanggil pemegang izin dan manajer lapangan untuk dimintai klarifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebagai langkah awal, pihaknya juga telah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan untuk memblokir akses sistem SIPU milik perusahaan tersebut.
Basyuni menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran ini dapat berujung pidana apabila terbukti aktivitas dilakukan dalam kawasan hutan.
Namun, jika berada di luar kawasan hutan, sanksi yang dikenakan dapat bersifat administratif.
“Semua masih dalam proses pendalaman. Kami juga akan membentuk tim lanjutan untuk memastikan bentuk pelanggaran, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya. (Rey)