Kantor Kejati Maluku Utara
TERNATE, GO RMC.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa tiga staf Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara pada Senin (11/5/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian intensif dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah APBD tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.
Ketiga saksi yang diperiksa berinisial IU, ND, dan RTH. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperjelas aliran dana dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan di internal sekretariat KONI yang diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menekankan urgensi langkah ini dalam mengungkap kebenaran materiil.
“Hari ini tiga orang saksi dari unsur sekretariat KONI diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus. Fokus kami adalah mendalami aspek administratif dan alur pencairan dana untuk memastikan apakah ada rekayasa dokumen atau ketidaksesuaian dengan peruntukan,” ujar Matheos Matulessy, Senin (11/5/2026).
Matheos menambahkan, temuan awal di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet justru dikelola tanpa akuntabilitas yang jelas.
“Kami tidak hanya melihat siapa yang menandatangani, tetapi juga ke mana uang itu mengalir. Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk merugikan keuangan negara melalui skema yang tidak wajar, maka proses hukum akan berjalan tegas,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah tim jaksa menemukan bukti awal berupa indikasi mark-up atau penggelembungan biaya, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan pos anggaran. Dana sebesar Rp 12 miliar tersebut diduga dikelola secara tertutup, sehingga menyulitkan pengawasan publik maupun internal.
Penyidik kini tengah menelusuri jejak dokumen administrasi dan aliran dana (follow the money) untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, mulai level eksekutor hingga pejabat berwenang.
Fokus penyelidikan saat ini adalah memastikan apakah prosedur pencairan hingga pelaporan dana hibah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru direkayasa untuk kepentingan pribadi golongan tertentu. (Rey)