Kantor Disperkim Provinsi Maluku Utara
SOFIFI, GO RMC.ID-Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara memastikan pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 sebanyak 1.200 unit terus berjalan sesuai tahapan.
Setelah melalui proses sosialisasi, survei toko penyedia material, dan distribusi bahan bangunan, program kini memasuki tahap pembangunan di sejumlah kabupaten.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program RTLH Disperkim Maluku Utara, Firmansyah Meydiawan, mengatakan seluruh tahapan dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat penerima manfaat. Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban penerima bantuan, hingga kebebasan menentukan toko penyedia bahan bangunan.
“Awal bulan kemarin kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam sosialisasi dijelaskan metode pelaksanaan program, hak dan kewajiban masyarakat, termasuk pemilihan toko penyedia bahan bangunan yang dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Firmansyah kepada GO RMC.ID, Selasa (14/7/2026).
Usai sosialisasi, masyarakat bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) melakukan survei ke toko penyedia material. Selanjutnya, TFL menghitung kebutuhan bahan bangunan untuk masing-masing rumah sebelum proses distribusi dilakukan.
Menurut Firmansyah, hampir seluruh lokasi pelaksanaan program di kabupaten telah memasuki tahap distribusi material. Bahkan, di sejumlah wilayah distribusi bahan bangunan telah mencapai 100 persen sehingga pembangunan rumah sudah mulai dikerjakan.
“Rata-rata seluruh kabupaten sudah masuk tahap distribusi bahan. Ada beberapa lokasi yang distribusinya sudah 100 persen dan kini memasuki tahap pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, progres pembangunan setiap rumah berbeda karena Program RTLH dilaksanakan menggunakan pola swakelola. Dalam skema tersebut, masyarakat sebagai penerima bantuan membangun rumahnya sendiri dengan pendampingan dari pemerintah.
“Memang ada masyarakat yang progresnya cepat sehingga rumahnya hampir selesai. Ada juga yang baru mulai. Pemerintah tidak bisa memaksakan karena kecepatan pembangunan bergantung pada kemampuan masing-masing penerima bantuan,” jelasnya.
Untuk memastikan kualitas bangunan tetap memenuhi standar teknis, Disperkim Maluku Utara menugaskan sebanyak 50 Tenaga Fasilitator Lapangan yang tersebar di seluruh lokasi pelaksanaan program. Para fasilitator bertugas mendampingi masyarakat mulai dari tahap persiapan hingga pekerjaan selesai.
“Ada 50 TFL yang saat ini berada di lapangan. Mereka akan tetap mendampingi masyarakat sampai seluruh pekerjaan selesai,” tegas Firmansyah.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap pendampingan tersebut mampu memastikan Program RTLH berjalan tepat sasaran, memenuhi standar kualitas bangunan, serta memberikan hunian yang lebih layak, aman, dan sehat bagi masyarakat penerima manfaat. (Rey)