Ade Rahmat, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate
TERNATE, GO RMC.ID-Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat, mengungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan senilai lebih dari Rp 1 miliar yang hingga kini belum diselesaikan, sehingga menghambat masuknya bantuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ke Kota Ternate selama kurang lebih delapan tahun.
Temuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Pasar Higienis dan Pasar Dufa-Dufa. Akibat belum tuntasnya kewajiban pengembalian kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Pemerintah Kota Ternate dikenai sanksi yang berdampak pada terhentinya bantuan anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut Ade Rahmat, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat karena sejumlah pasar di Kota Ternate saat ini membutuhkan penanganan serius.
Komisi II DPRD menemukan banyak kerusakan saat melakukan peninjauan lapangan, mulai dari atap yang bocor hingga bangunan yang sudah tidak layak digunakan.
“Sudah sekitar delapan tahun Kota Ternate terkena sanksi. Dampaknya, kita tidak mendapatkan bantuan dari Kementerian Perdagangan, padahal kondisi sejumlah pasar membutuhkan perhatian serius,” ujar Ade Rahmat kepada GO RMC.ID, Rabu (13/5/2026)
Ia menegaskan, seharusnya Kota Ternate dapat memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi pasar, penataan kawasan perdagangan, hingga perbaikan fasilitas penunjang lainnya.
Namun, akibat belum tuntasnya temuan BPK, beban perbaikan seluruhnya ditanggung melalui APBD Pemerintah Kota Ternate.
“Harusnya Ternate bisa mendapatkan sentuhan anggaran dari pusat, tetapi akibat ulah oknum perusahan dan belum tuntasnya temuan BPK, masyarakat yang justru dirugikan,” tegasnya.
Dalam rapat bersama dinas terkait, Komisi II DPRD meminta agar dua perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas temuan tersebut segera ditindak tegas.
Jika perusahaan masih aktif, DPRD meminta agar keduanya dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Jika sudah tidak lagi beroperasi, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan BPK untuk mencari jalan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski informasi yang diterima menyebutkan telah ada upaya penyicilan, Komisi II menilai proses penyelesaian harus dipercepat agar sanksi terhadap Kota Ternate segera dicabut dan akses terhadap bantuan pusat dapat kembali terbuka.
“Yang dirugikan adalah masyarakat. Kita tidak bisa mendapatkan bantuan pusat untuk memperbaiki pasar dan fasilitas perdagangan lainnya,” kata Ade.
Dalam kunjungan ke Kementerian Perdagangan, Komisi II DPRD juga menyerahkan proposal dan dokumentasi kerusakan pasar sebagai bentuk permohonan agar pemerintah pusat dapat melihat langsung kondisi yang dihadapi masyarakat Kota Ternate.
“Kami tunjukkan foto-foto kebocoran dan kerusakan bangunan. Tujuannya agar pemerintah pusat memahami bahwa ini adalah kebutuhan masyarakat dan harus segera ditangani,” pungkasnya. (Rey)