Gubernur Sherly Tjoanda
Oleh: Rahman Mustafa
Alumnus Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU)
Di tengah pembahasan fiskal nasional yang serius, pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menarik untuk dicermati.
“Kami memahami bahwa daerah harus melakukan inovasi. Tetapi banyak tools dan otoritas dari kami yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami tidak memiliki ruang untuk berinovasi,” ungkap Sherly di hadapan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2025).
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun, dalam perspektif ilmu pemerintahan, Sherly sedang menyampaikan kritik mendasar terhadap arah desentralisasi di Indonesia.
Sherly tidak meminta belas kasihan, juga tidak sekadar mengeluhkan APBD. Yang dipersoalkan adalah paradoks bahwa daerah dituntut mandiri, tetapi instrumen untuk mandiri semakin dibatasi.
Pernyataan itu muncul saat Pemprov Maluku Utara menghadapi ancaman kekurangan kas untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Dana Alokasi (DAU) yang diterima hanya sekitar Rp 960 miliar, sementara belanja pegawai mencapai Rp 1,1 triliun. Seluruh DAU pun tidak cukup untuk membiayai aparatur pemerintahan. Padahal, daerah masih berharap pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebagian disebut tertahan.
Kekayaan Daerah VS Kapasitas Fiskal
Maluku Utara bukan daerah miskin. Provinsi ini menjadi episentrum industri nikel nasional dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Tambang beroperasi, kawasan industri tumbuh, investasi terus berdatangan. Namun anehnya, pemerintah daerah justru kesulitan membayar gaji pegawai.
Fenomena ini menunjukkan jarak lebar antara kekayaan yang dihasilkan daerah dengan kapasitas fiskalnya. Dalam teori desentralisasi, kondisi ini disebut vertical fiscal imbalance bahwa ketimpangan antara kewenangan pelayanan yang dibebankan kepada daerah dengan kemampuan fiskal yang dimilikinya. Daerah diberi tanggung jawab besar melayani masyarakat, tetapi sumber penerimaan strategis terkonsentrasi di pusat.
Ketika Kewenangan Tak Seimbang dengan Kewajiban
Apa yang disampaikan Sherly menggambarkan kondisi itu. Ketika pusat meminta daerah berinovasi mencari pendapatan baru, daerah justru kehilangan kewenangan ekonomi strategis, yakni perizinan tambang dikendalikan pusat, kebijakan hilirisasi ditentukan pusat, pengelolaan sumber daya strategis berada di tangan pusat.
Daerah hanya menerima bagian melalui mekanisme transfer. Ketika transfer terlambat atau tak sesuai kebutuhan, daerah langsung tertekan. Ironisnya, di saat yang sama, daerah dibebani kewajiban baru. Kasus PPPK adalah contoh nyata. Pengangkatan PPPK adalah kebijakan nasional yang patut diapresiasi, tetapi konsekuensi fiskalnya sebagian besar ditanggung daerah.
Di sinilah kritik Sherly relevan. Daerah tidak menolak kebijakan nasional, juga tidak menolak pengangkatan PPPK. Namun daerah mempertanyakan keseimbangan antara kewajiban dan kewenangan. Bagaimana mungkin daerah diminta menanggung beban baru sementara ruang fiskalnya semakin sempit? Bagaimana mungkin daerah diminta kreatif mencari pendapatan sementara instrumen ekonomi strategis semakin tersentralisasi?
Otonomi Daerah yang Teruji
Sejak reformasi 1998, Indonesia memilih desentralisasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Filosofinya sederhana adalah daerah yang paling memahami kebutuhan masyarakatnya harus diberi kewenangan cukup. Namun dua dekade kemudian, kewenangan pelayanan tetap di daerah, tetapi kewenangan fiskal dan ekonomi strategis semakin banyak di pusat.
Lahirlah situasi paradoksal bahwa daerah bertanggung jawab menyelesaikan masalah, tetapi tak sepenuhnya memiliki alat untuk menyelesaikannya.
Pernyataan Sherly Tjoanda bukan sekadar keluhan gubernur yang kekurangan anggaran. Tetapi Sherly mengingatkan bahwa otonomi daerah tidak cukup hanya diukur dari adanya kepala daerah yang dipilih langsung. Otonomi baru bermakna apabila kewenangan, tanggung jawab, dan kapasitas fiskal berjalan seimbang.
Tanpa keseimbangan itu, daerah hanya menjadi pelaksana kebijakan yang menanggung konsekuensi, sementara keputusan strategis yang menentukan nasib fiskalnya berada di luar jangkauan.
Kasus Maluku Utara adalah ujian bagi konsistensi negara dalam menjalankan semangat desentralisasi sebagai salah satu pilar reformasi. (**)