Oleh: Aswir Hadi., SE., ME (Dosen Senior FEB-Unkhair)
Pemotongan TPP staf dan PPPK di tengah tekanan fiskal Maluku Utara harus diikuti keterbukaan mengenai penghematan perjalanan dinas, rapat hotel, honorarium tim, kendaraan dinas, publikasi, kegiatan seremonial, dan belanja birokrasi lainnya.
Tekanan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini tidak lagi sekadar menjadi angka dalam dokumen anggaran. Dampaknya mulai dirasakan langsung oleh aparatur pemerintah.
Dalam apel gabungan di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin, 27 Juli 2026, Gubernur Sherly Tjoanda mengumumkan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. ASN staf dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja—PPPK—mengalami pengurangan TPP sebesar 10 persen untuk periode Juli hingga Desember 2026. Sementara itu, TPP pejabat eselon I sampai IV dikurangi sebesar 20 persen untuk periode Januari hingga Desember 2026.
Perlu ditegaskan bahwa yang dikurangi adalah TPP, bukan gaji pokok. Gaji ASN dan PPPK tetap dibayarkan. Namun, bagi banyak pegawai, khususnya staf dan PPPK, TPP bukan sekadar tambahan untuk memenuhi gaya hidup. Penghasilan tersebut telah menjadi bagian dari kemampuan rumah tangga membayar cicilan, biaya pendidikan anak, transportasi, pangan, dan kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan ini karena itu perlu dibaca bukan hanya sebagai persoalan administrasi anggaran, tetapi juga sebagai ujian keadilan fiskal daerah.
APBD dalam tekanan
Menurut penjelasan gubernur yang diberitakan setelah apel tersebut, alokasi TPP dalam APBD Induk 2026 hanya cukup sampai sekitar Agustus. Pemerintah membutuhkan tambahan sekitar Rp263 miliar agar TPP ASN dan PPPK dapat dibayarkan hingga Desember 2026.
Pemprov sebenarnya mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 2025 sekitar Rp346 miliar. Akan tetapi, setelah memperhitungkan berbagai kewajiban, dana yang dapat digunakan dalam APBD Perubahan disebut hanya tersisa sekitar Rp145 miliar.
Pada saat yang sama, Maluku Utara mengalami pengurangan Transfer ke Daerah sekitar Rp 709 miliar. Beban anggaran bertambah karena pemerintah provinsi harus membiayai sekitar 4.200 PPPK. Belanja pegawai kini disebut mencapai kurang lebih Rp1,4 triliun, hampir 50 persen dari total APBD Maluku Utara sekitar Rp 2,8 triliun.
Melalui pemotongan TPP, Pemprov memproyeksikan penghematan sekitar Rp 67 miliar. Kekurangan sekitar Rp 51 miliar direncanakan ditutup melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dari sisi pengelolaan kas, langkah ini dapat dipahami. Pemerintah menghadapi kewajiban yang harus dibayar, sedangkan ruang fiskalnya menyempit. Pemotongan lebih besar terhadap pejabat juga menunjukkan adanya upaya menerapkan beban yang relatif progresif.
Namun, memahami alasan fiskal tidak berarti masyarakat harus menerima kebijakan tersebut tanpa pertanyaan kritis.
Pertanyaannya adalah: apakah seluruh sumber penghematan di luar penghasilan pegawai telah diperiksa dan dibuka kepada publik?
Informasi kebijakan harus konsisten
Sebelum pengumuman 27 Juli, pemberitaan pada 26 Juli 2026 menyebut bahwa penyesuaian TPP sekitar 10 hingga 20 persen terutama akan menyasar pegawai dengan TPP di atas Rp 5 juta dan sebagian kebijakan diarahkan untuk 2027. Pemberitaan setelah apel kemudian memberikan rincian berbeda dan lebih aktual: staf dan PPPK dipotong 10 persen mulai Juli sampai Desember 2026, sedangkan pejabat eselon tetap terkena pengurangan 20 persen sepanjang 2026.
Perbedaan informasi semacam ini menunjukkan pentingnya Pemprov menerbitkan keputusan resmi dan simulasi terbuka. Pegawai perlu mengetahui dasar penghitungan, kelompok penerima yang terdampak, masa berlaku, besaran anggaran sebelum dan sesudah penyesuaian, serta kemungkinan pemulihan TPP ketika kondisi fiskal membaik.
Kebijakan yang memengaruhi pendapatan ribuan keluarga tidak cukup disampaikan melalui apel atau kutipan media. Kebijakan itu perlu disertai dokumen yang jelas, mudah diakses, dan dapat diperiksa.
Efisiensi Bukan Sekadar Memotong
Efisiensi anggaran sering dipahami sebagai tindakan mengurangi pengeluaran. Padahal, efisiensi yang benar adalah menggunakan setiap rupiah untuk menghasilkan manfaat publik sebesar-besarnya.
Maluku Utara memang memiliki karakter kepulauan. Biaya perjalanan antarpulau, distribusi logistik, pengawasan proyek, pelayanan kesehatan, pendidikan, perikanan, dan pemerintahan jauh lebih tinggi dibandingkan daerah yang wilayahnya terkonsentrasi dalam satu daratan.
Karena itu, tidak semua perjalanan dinas dapat disebut pemborosan. Perjalanan tenaga kesehatan ke pulau terpencil tidak dapat disamakan dengan perjalanan menghadiri rapat koordinasi yang sebenarnya bisa dilakukan secara daring. Bahan bakar ambulans, kapal operasional, dan kendaraan pengawasan juga tidak dapat disamakan dengan fasilitas kendaraan pejabat.
Demikian pula, tambahan penghasilan bagi pegawai yang bekerja di daerah terpencil dapat dibenarkan sebagai kompensasi atas tingkat kesulitan dan biaya hidup.
Namun, kondisi geografis kepulauan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan semua bentuk belanja birokrasi.
Karakter kepulauan tidak menjelaskan mengapa rapat internal harus dilakukan di hotel. Jarak antarpulau tidak membenarkan pembentukan banyak tim dengan honorarium yang saling tumpang tindih. Keterisolasian wilayah tidak berhubungan dengan kebutuhan membeli mobil jabatan baru, melakukan renovasi kosmetik ruang pejabat, memasang iklan ucapan, atau menyelenggarakan kegiatan seremonial tanpa keluaran terukur.
Justru karena biaya pelayanan publik di wilayah kepulauan lebih mahal, Pemprov Maluku Utara harus semakin disiplin membedakan belanja pelayanan dan belanja kenyamanan birokrasi.
Buka Sepuluh Pos Belanja
Sebelum menjadikan TPP staf dan PPPK sebagai sumber penghematan, Pemprov seharusnya membuka sekurang-kurangnya sepuluh kelompok pengeluaran.
Pertama, perjalanan dinas, dengan pemisahan antara perjalanan pelayanan lapangan dan perjalanan administratif. Kedua, paket rapat di hotel dan sewa ruang pertemuan. Ketiga, seminar, festival, dan kegiatan seremonial. Keempat, pengadaan kendaraan dinas baru. Kelima, bahan bakar, pemeliharaan, dan fasilitas kendaraan pejabat.
Keenam, honorarium tim, panitia, narasumber internal, serta pengelola kegiatan yang berpotensi tumpang tindih. Ketujuh, belanja publikasi, iklan, dokumentasi, baliho, dan kerja sama pemberitaan yang hasilnya tidak terukur. Kedelapan, renovasi kantor yang tidak berkaitan dengan keselamatan bangunan atau pelayanan masyarakat. Kesembilan, makanan dan minuman rapat. Kesepuluh, distribusi TPP antara pejabat, staf, PPPK, dan pegawai yang bertugas di wilayah terpencil.
Keberadaan akun-akun tersebut tidak otomatis membuktikan pemborosan. Perjalanan dinas dapat diperlukan. Publikasi mengenai kesehatan dan bencana dapat bermanfaat. Renovasi gedung yang rusak juga tidak dapat ditunda.
Namun, masyarakat berhak mengetahui nilainya, tujuannya, penerimanya, hasilnya, dan besaran yang telah dihemat.
Tanpa keterbukaan itu, klaim bahwa pemotongan TPP merupakan “opsi terbaik” belum sepenuhnya dapat diuji publik.
Bandingkan Secara Adil
Maluku Utara juga perlu membandingkan struktur belanjanya dengan provinsi kepulauan lain di Indonesia Timur, terutama Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara.
Perbandingan tersebut tidak boleh hanya menggunakan nilai rupiah. Provinsi dengan APBD lebih besar tentu dapat mencatat belanja yang lebih tinggi. Indikator yang lebih adil adalah persentase setiap pos terhadap total belanja, belanja per ASN, belanja per penduduk, jumlah pulau berpenghuni, luas wilayah pelayanan, dan hasil yang dicapai.
Untuk perjalanan dinas, misalnya, yang perlu diperiksa bukan hanya total anggarannya, melainkan komposisinya. Berapa persen digunakan untuk mengawasi sekolah, fasilitas kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan pulau terpencil? Berapa persen digunakan untuk konsultasi, rapat, koordinasi, dan kegiatan seremonial?
Apabila perjalanan administratif lebih besar daripada perjalanan pelayanan, alasan geografis kepulauan menjadi kurang meyakinkan.
Untuk kendaraan, provinsi kepulauan semestinya lebih memprioritaskan ambulans, kapal pelayanan, kendaraan sekolah, kendaraan pengawasan, dan sarana distribusi daripada mobil penumpang baru untuk pejabat.
Pegawai Bukan Satu-Satunya Sumber Efisiensi
Pemotongan TPP staf sebesar 10 persen dan pejabat sebesar 20 persen terlihat lebih adil daripada pemotongan dengan persentase yang sama. Akan tetapi, persentase progresif belum tentu menghasilkan beban yang sepenuhnya adil.
Pengurangan 10 persen bagi PPPK dengan pendapatan terbatas dapat lebih berat secara sosial daripada pengurangan 20 persen bagi pejabat yang memiliki penghasilan dan fasilitas lebih besar.
Karena itu, Pemprov perlu mempertimbangkan batas penghasilan minimum yang dilindungi. Pegawai dengan TPP kecil, tenaga pelayanan dasar, serta pegawai yang bekerja di pulau terpencil seharusnya mendapat perlakuan berbeda dari pejabat atau pegawai dengan total penghasilan lebih tinggi.
Di sisi lain, mempertahankan seluruh belanja pegawai tanpa evaluasi juga bukan jawaban. Pemerintah tetap perlu menilai kebutuhan jabatan, beban kerja, disiplin, produktivitas, serta distribusi pegawai antar-OPD. Unit yang kelebihan tenaga dapat ditata, sedangkan unit pelayanan yang kekurangan pegawai harus diperkuat.
Yang ditolak adalah menjadikan penghasilan pegawai lapisan bawah sebagai pilihan pertama karena paling mudah dipotong.
Lima Langkah Reformasi
Pertama, Pemprov perlu menerbitkan laporan kondisi fiskal 2026 secara ringkas dan terbuka. Laporan tersebut harus menjelaskan perubahan transfer, kebutuhan pembayaran PPPK, posisi TPP, SiLPA yang dapat digunakan, serta proyeksi kas sampai akhir tahun.
Kedua, pemerintah harus memublikasikan matriks efisiensi belanja nonpegawai. Masyarakat perlu mengetahui berapa anggaran perjalanan administratif, rapat hotel, seremoni, honorarium tim, publikasi, kendaraan, renovasi, dan konsumsi sebelum serta sesudah efisiensi.
Ketiga, skema pemotongan TPP perlu dibuat lebih progresif. Penghasilan pegawai terbawah dan tenaga pelayanan di wilayah terpencil harus lebih dilindungi, sedangkan pengurangan lebih besar dapat diarahkan kepada kelompok berpenghasilan lebih tinggi.
Keempat, Pemprov harus mempercepat optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat kecil. Prioritasnya adalah menutup kebocoran pajak, memperbaiki pengelolaan aset, menagih tunggakan wajib pajak besar, mendigitalisasi penerimaan, dan mengevaluasi BUMD.
Kelima, pemerintah perlu menetapkan mekanisme pemulihan TPP. Apabila PAD meningkat atau ruang fiskal membaik, pegawai harus mengetahui apakah pengurangan akan dihentikan, dikurangi, atau tetap diberlakukan.
Ujian Keadilan APBD
Gubernur Sherly benar ketika menyatakan bahwa anggaran bukan hak OPD, melainkan investasi rakyat. Prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten, termasuk pada belanja yang dinikmati oleh birokrasi dan pejabat.
Ketika fiskal daerah tertekan, semua pihak memang perlu berkontribusi. Namun, pengorbanan tidak boleh dimulai dari kelompok yang daya tahannya paling rendah.
Apabila TPP staf dan PPPK dikurangi sementara rapat hotel, perjalanan administratif, honorarium tim, publikasi pencitraan, kendaraan pejabat, dan renovasi non mendesak tetap berjalan, kebijakan itu mungkin menyehatkan arus kas, tetapi belum tentu mencerminkan keadilan anggaran.
Sebaliknya, apabila Pemprov berani membuka seluruh struktur belanja, memangkas kenyamanan birokrasi, menerapkan pengurangan secara progresif, dan melindungi pelayanan dasar, kebijakan TPP dapat menjadi bagian dari reformasi yang lebih luas.
Maluku Utara membutuhkan efisiensi. Namun, yang lebih penting adalah efisiensi yang transparan, terukur, dan adil.
APBD yang adil bukan APBD yang sekadar mampu menyeimbangkan pendapatan dan belanja. APBD yang adil adalah APBD yang berani mengurangi pengeluaran dengan manfaat terendah terlebih dahulu, sebelum mengambil sebagian penghasilan pegawai yang paling bergantung padanya.