TERNATE, GO RMC.ID-Keluarga korban dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, mendesak penyidik Polres Ternate untuk menggunakan peran pengganti dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara.
Permintaan ini disampaikan untuk menjaga kondisi psikologis korban yang masih belum stabil pasca peristiwa tragis tersebut.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga korban, Yahya Mahmud, kepada wartawan di Ternate, Jumat (17/4/2026).
Menurut Yahya, mempertemukan korban dengan pelaku secara langsung di lokasi kejadian saat rekonstruksi berpotensi memicu tekanan emosional yang serius.
“Korban belum siap secara mental ketika bertemu langsung dengan pelaku dalam rekonstruksi nanti, terkecuali di ruang persidangan. Karena itu, kami berharap rekonstruksi dilakukan dengan menggunakan peran pengganti, tanpa menghadirkan pelaku secara langsung,” ujar Yahya.
Ia mengungkapkan bahwa dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat psikologis tetapi juga fisik.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami cacat permanen, terutama pada fungsi pendengaran dan penglihatan.
Kondisi ini, kata dia, membuat korban masih menyimpan kemarahan mendalam terhadap pelaku.
Karena itu, keluarga menegaskan tidak membuka ruang untuk mediasi maupun penyelesaian damai.
“Ada pihak yang mencoba memediasi, tetapi keluarga menutup pintu maaf. Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Di sisi lain, keluarga korban menilai rekonstruksi merupakan tahap krusial untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Pihaknya mendorong penyidik tidak hanya berfokus pada satu pelaku, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dari keterangan sejumlah saksi, ada indikasi peristiwa ini tidak dilakukan oleh satu orang saja. Ini yang perlu diuji dalam rekonstruksi,” ujarnya.
Keluarga berharap proses reka ulang dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, sehingga dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa dugaan percobaan pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 13 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 WIT. Kejadian tersebut mengakibatkan dua warga, Aris Usman (42) dan Alwi Ibrahim (47), mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan medis intensif.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial JA saat ini tengah menjalani proses penahanan di Polres Ternate. (Rey)