Sekda Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly bersama Kepala BP2RD Kota Ternate, H. Mochtar Hasim. (Foto/ist)
TERNATE, GO RMC.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memberikan keringanan kepada masyarakat dengan membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Program pembebasan denda tersebut akan diberlakukan mulai Juli hingga September 2026. Selama periode itu, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal, Selasa (30/6/2026).
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB selama program berlangsung.
Untuk memudahkan pelayanan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate membuka layanan di Kantor BPPRD setiap hari kerja.
Selain itu, tersedia layanan jemput bola melalui Program Rabu Melayani di area layanan publik Jatiland Mall setiap Rabu dan Pojok Pajak yang hadir setiap Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila.
Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan layanan di pusat keramaian tersebut disediakan agar masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja tetap dapat memanfaatkan program pembebasan denda.
Selain pelayanan langsung, BPPRD juga membuka layanan konsultasi melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0813-5679-0267 dan 0811-4340-410 untuk memberikan informasi terkait besaran pokok pajak maupun persyaratan program.
Mochtar berharap kebijakan pembebasan denda PBB ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan Kota Ternate yang berkelanjutan. (Rey)