Samsul Hamja, Ketua LSM LIDIK Malut
SOFIFI, GO RMC.ID-Ketua LSM LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, menduga Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara telah mengalihkan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk membiayai pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).
Samsul menilai langkah tersebut patut dipertanyakan karena anggaran Pesparawi disebut tidak tercantum dalam nomenklatur APBD. Karena itu, pembiayaannya diduga dilakukan melalui pergeseran anggaran dari sejumlah paket kegiatan pokir anggota DPRD yang sebelumnya sudah berjalan.
“Kurang lebih ada tiga sampai empat paket kegiatan yang sudah berjalan, bahkan sudah dibayarkan uang muka. Kemudian anggarannya digeser untuk kebutuhan Pesparawi,” ujar Samsul kepada GO RMC.ID, Rabu (1/7/2026)
Ia menegaskan, jika dugaan itu benar, maka kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut tata kelola keuangan daerah yang berpotensi bermasalah.
Samsul juga menyoroti dugaan pengadaan sound system senilai sekitar Rp400 juta yang disebutnya ditetapkan langsung oleh Kepala Biro Kesra.
Atas dugaan tersebut, Samsul mendesak l Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, untuk segera turun tangan mengusut tuntas pengelolaan anggaran di Biro Kesra Setda Maluku Utara.
” Kami mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Karo Kesra atas dugaan kasus ini, serta Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Birokrasi Kesra,” tegasnya
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Pengalihan anggaran tanpa ada persetujuan, ini sangat membahayakan terhadap pengelolaan anggaran dilingkup Pemprov Malut. Apalagi anggaran yang dialihkan paket sudah sudah jalan dilapangan,” pungkasnya.
Samsul juga menyinggung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang menurutnya menelan anggaran sekitar Rp 3 miliar, namun dinilai tidak sebanding dengan hasil pelaksanaannya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM LIDIK.
GO RMC.ID telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi dan memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)