TERNATE, GO RMC.ID-PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green di wilayah Papua dan Maluku mulai 10 Juni 2026.
Penyesuaian harga tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator dan berdasarkan mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan perubahan harga BBM non-subsidi merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujar Roberth dalam keterangan pers, Rabu (10/6/2026).
Ia memastikan pasokan BBM non-subsidi, khususnya Pertamax dan Pertamax Green, tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU Pertamina.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations and CSR Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan bahwa harga BBM subsidi tidak mengalami perubahan.
Menurutnya, Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan BioSolar bersubsidi tetap Rp6.800 per liter.
“Harga BBM subsidi baik Pertalite maupun BioSolar tidak mengalami perubahan dan tetap dilayani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Adapun harga BBM non-subsidi yang berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku per 10 Juni 2026 adalah Pertamax (RON 92) naik dari Rp 12.600 per liter menjadi Rp 16.650 per liter. Sementara Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp 21.200 per liter.
Untuk produk diesel non-subsidi, Dexlite (CN 51) tetap dijual Rp 23.500 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp 25.350 per liter.
Ispiani menjelaskan, harga tersebut berlaku di seluruh provinsi di Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.
Masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru terkait harga BBM melalui kanal resmi Pertamina maupun aplikasi MyPertamina. Selain itu, Pertamina Contact Center 135 juga disiagakan untuk melayani pertanyaan masyarakat terkait produk dan layanan perusahaan. (Rey)