Bedi Ipa, ibunda korban Almarhum Sukra Umafagur. (Foto/Istimewa)
SANANA, GO RMC.ID-Enam bulan berlalu sejak Sukra Umafagur meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan. Namun, perkara yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Darat itu hingga kini belum juga berujung pada persidangan.
Keluarga korban meminta kepastian hukum atas perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku yang dinilai bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 21 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIT, di Desa Wai Umaloya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Perkara bermula ketika adik korban, Iki, terlibat cekcok dengan Koce saat mengendarai sepeda motor. Koce disebut merupakan adik dari terduga pelaku.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut. Sukra bersama dua orang kerabat mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan. Dalam peristiwa itu, Pratu Surandi Buamona, anggota Yonif 733/Masariku, diduga memukul Sukra.
Sukra kemudian terjatuh dan kepalanya terbentur keras ke aspal. Ia sempat dibawa ke RSUD Sanana dalam kondisi kritis.
Pihak keluarga menyebut korban mengalami luka berat pada bagian kepala, termasuk di pelipis kanan dan bagian belakang kepala. Sekitar pukul 23.00 WIT, kondisi Sukra dilaporkan memburuk. Darah disebut keluar dari mulut dan telinganya.
Sukra akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIT.
Setelah kejadian tersebut, Polisi Militer melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Penyidik sebelumnya menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan membantah adanya kepentingan untuk memperlambat perkara.
“Tidak ada kepentingan di kita. Apa yang terjadi dan ada laporan, kita lanjutkan. Keadilan dan kepastian hukum harus ada,” ujar penyidik.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) Ambon pada Mei 2026.
Namun, berkas tersebut disebut masih memerlukan sejumlah kelengkapan. Otmil meminta tambahan keterangan saksi dan ahli.
Salah satu keterangan ahli yang diminta adalah ahli kriminologi untuk memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antara dugaan pemukulan, benturan kepala, hingga meninggalnya korban.
Berkas kemudian dikembalikan ke Ternate untuk dilengkapi. Penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan sebelum berkas diserahkan kembali kepada Otmil pada Juni 2026.
Pada 13 Agustus 2026, penyidik juga bertemu dengan keluarga korban di Sanana. Dalam pertemuan tersebut, keluarga mendapat penjelasan mengenai proses penyidikan, kelengkapan berkas, hingga pelimpahan perkara ke Otmil.
Meski proses penyidikan telah berjalan selama beberapa bulan, keluarga korban masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan perkara tersebut ke persidangan.
Bedi Ipa, ibunda Sukra, meminta Pangdam XVI/Pattimura memberikan perhatian terhadap perkara yang menewaskan anaknya tersebut.
“Kami meminta agar kasus ini menjadi atensi Bapak Pangdam Pattimura supaya ada rasa keadilan bagi kami sebagai keluarga korban,” tutur Bedi Ipa, ibunda korban, dengan suara bergetar, Senin (7/9/2026).
Menurut keluarga, kepastian hukum menjadi hal penting agar perkara tersebut tidak terus berlarut dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami ingin pelaku dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Bedi.
Hingga kini, keluarga masih menanti kepastian mengenai tahapan selanjutnya, termasuk proses persidangan perkara tersebut di lingkungan peradilan militer. (Tim)