HALBAR, GO RMC.ID-Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi menjadi skandal korupsi besar.
Proyek strategis sektor kesehatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) itu kini mangkrak, meski telah menyerap anggaran lebih dari Rp 17 miliar.
Total anggaran pembangunan RSP Halbar yang dikucurkan Kementerian Kesehatan RI pada APBN 2023 mencapai lebih dari Rp 42 miliar.
Namun hingga kini, bangunan rumah sakit tersebut belum dapat difungsikan. Pekerjaan fisik terhenti tanpa kejelasan, sementara manfaat bagi masyarakat sama sekali belum dirasakan.
Tak hanya proyek fisik yang bermasalah, dugaan korupsi juga mencuat pada anggaran pembebasan lahan.
Fakta di lapangan menunjukkan lokasi pembangunan RSP Halbar belum sepenuhnya dikuasai Pemerintah Kabupaten Halbar, meskipun anggaran pembebasan lahan telah dicairkan lebih dari Rp 300 juta dari total alokasi sekitar Rp 500 juta.
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 15/A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam LHP itu, BPK mengungkap hasil wawancara dengan pemilik lahan berinisial TW di sekitar Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu.
Disebutkan adanya kesepakatan antara Kepala Dinas Kesehatan Halbar dengan pemilik lahan terkait harga tanah sebesar Rp 250.000 per meter persegi untuk lahan seluas 90 x 185 meter yang direncanakan akan dibeli Pemda Halbar.
Namun, hasil analisis dokumen Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah menunjukkan belanja modal tanah sebesar Rp 507.500.000 tidak menjelaskan secara rinci lokasi pengadaan tanah.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024, belanja modal tanah telah direalisasikan sebesar Rp 356.000.000, tetapi tidak ditemukan realisasi khusus untuk pembebasan lahan pembangunan RS Pratama.
Akibatnya, pekerjaan pembangunan RSP Halbar diketahui dilaksanakan di atas lahan yang bukan milik Pemerintah Daerah.
BPK juga mengungkap hasil konfirmasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan SDA yang menyatakan bahwa lokasi pembangunan RS Pratama di Desa Soana Masungi belum dilengkapi bukti komitmen kesepakatan harga maupun luas tanah dengan pemilik lahan.
Ironisnya, lokasi awal pembangunan di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah, justru telah memiliki kesepakatan harga dasar tanah yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 140/29/DJ/2023 tertanggal 2 Mei 2023.
Atas temuan tersebut, BPK Perwakilan Maluku Utara merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Barat untuk menindaklanjuti dengan melakukan pengembalian kerugian ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi temuan serius BPK itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPD PSMP) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi RSP Halbar.
PSMP menilai penanganan kasus di tingkat daerah rawan konflik kepentingan dan diduga kuat adanya kongkalikong antar oknum pejabat, sehingga berpotensi mengaburkan fakta hukum.
“Temuan BPK ini merupakan pintu masuk yang sangat jelas bagi KPK untuk mengungkap skandal RSP Halbar yang diduga melibatkan pejabat daerah. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus, sehingga sudah seharusnya menjadi atensi serius KPK,” tegas Mudasir kepada GO RMC.ID, Senin (22/12/2025).
PSMP menegaskan, proyek rumah sakit yang seharusnya menjadi harapan masyarakat Halmahera Barat justru berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola dan dugaan kejahatan anggaran.
Oleh karena itu, KPK diminta segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan independen demi memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (ric)