Ternate – Tim Hukum DPRD Kota Ternate memberikan penjelasan terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan publik setelah beredarnya rekaman rapat internal DPRD. Sorotan tersebut di antaranya menyangkut Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), perjalanan dinas (Perjadin), serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate menilai penting bagi publik untuk memahami terlebih dahulu mekanisme dan dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tugas, fungsi, serta hak administratif dan keuangan DPRD sebelum memberikan penilaian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan lembaga legislatif tersebut.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate, Eran Kharie, menjelaskan bahwa Pokir, perjalanan dinas maupun tunjangan pimpinan dan anggota DPRD bukanlah hal yang berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Menurut Eran, pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dilihat secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dari ketentuan yang berlaku.
“Pihak-pihak yang mempermasalahkan hal tersebut, khususnya terkait bocornya rekaman rapat, kemungkinan besar belum memahami betul apa itu Pokir sehingga asal berkomentar di media sosial maupun media online,” ujar Eran.
Eran menjelaskan, Pokok-Pokok Pikiran DPRD bukan merupakan usulan pribadi anggota dewan. Pokir merupakan bagian dari proses penyerapan, penghimpunan, dan penyaluran aspirasi masyarakat yang dilakukan DPRD melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Aspirasi tersebut, kata dia, dapat diperoleh melalui kegiatan reses maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selanjutnya, aspirasi yang dihimpun menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pokir itu bukan usulan pribadi anggota DPRD. Itu merupakan rangkaian aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses maupun RDP dan kemudian menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” jelas Eran.
Ia menyebut, mekanisme penyerapan dan penyampaian aspirasi tersebut memiliki sejumlah dasar hukum.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban DPRD dalam menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi tersebut antara lain mengatur hubungan anggota DPRD dengan konstituen serta kewajiban menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Selain itu, terdapat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Dalam proses tersebut, Pokir DPRD menjadi salah satu bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Sementara Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mengatur penyelenggaraan SIPD, termasuk proses penginputan dan penelaahan Pokir dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Pokir, Tim Hukum DPRD Kota Ternate juga memberikan penjelasan mengenai perjalanan dinas serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang turut menjadi sorotan.
Eran mengatakan, hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD memiliki dasar hukum yang berjenjang, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan regulasi di tingkat daerah.
Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Di tingkat daerah, hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate diatur melalui Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017.
Sedangkan untuk pelaksanaan teknis perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, terdapat Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 29.A Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate, yang kemudian diubah melalui Perwali Nomor 27.B Tahun 2023 dan Perwali Nomor 47 Tahun 2023.
Menurut Eran, adanya regulasi tersebut menjadi dasar bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dan pemberian hak keuangan DPRD harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate juga mengingatkan agar pembahasan mengenai tugas dan hak DPRD dilakukan dengan merujuk pada regulasi yang berlaku.
Eran menilai, pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari potongan informasi atau rekaman yang beredar, tetapi juga melihat konteks dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
“Penting bagi kita semua untuk membaca dan memahami aturan sebelum berkomentar, serta membuka regulasi sebelum menghakimi (menjustice),” pungkas Eran.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Kota Ternate memiliki kemampuan untuk menilai informasi yang berkembang dan membedakan antara fakta dengan opini.
“Namun kami yakinkan masyarakat Ternate sangat cerdas dan jeli untuk bedakan mana opini, mana fakta,” tegasnya.
Menurut Eran, penyampaian penjelasan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada publik mengenai posisi hukum berbagai aktivitas DPRD yang belakangan menjadi perhatian.
Ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara lengkap sehingga dapat menilai persoalan berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.
Di tengah dinamika tersebut, Eran mengatakan DPRD Kota Ternate saat ini tetap menjalankan agenda kelembagaan yang menjadi prioritas.
DPRD Kota Ternate tengah memfokuskan perhatian pada pembahasan agenda strategis daerah, khususnya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut, kata dia, diarahkan untuk memastikan program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta memiliki manfaat yang tepat sasaran.
“Yang jelas, saat ini DPRD Kota Ternate tengah memfokuskan perhatian dan energinya untuk membahas agenda strategis daerah, yakni APBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027, guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan pro-rakyat dan tepat sasaran,” tegas Eran. (Red)