Ternate – Tim Hukum DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat, bukan program atau kepentingan pribadi anggota DPRD.
Penegasan tersebut disampaikan Tim Hukum DPRD Kota Ternate, Eran Kharie, menyusul munculnya sorotan publik terhadap Pokir setelah beredarnya rekaman rapat internal DPRD Kota Ternate di ruang publik.
Menurut Eran, pemahaman mengenai Pokir perlu dilihat secara utuh berdasarkan mekanisme perencanaan pembangunan daerah dan regulasi yang mengatur fungsi DPRD dalam menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Ia menjelaskan, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi tersebut salah satunya dihimpun melalui kegiatan reses maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Aspirasi yang diperoleh dari masyarakat kemudian menjadi bahan bagi DPRD untuk menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir itu bukan usulan pribadi anggota DPRD. Pokir merupakan rangkaian aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses maupun RDP,” ujar Eran.
Eran menjelaskan, proses penyampaian aspirasi masyarakat melalui Pokir tidak serta-merta berarti seluruh usulan dapat langsung direalisasikan. Aspirasi yang disampaikan tetap harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, serta penyesuaian dengan kemampuan dan kebijakan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Pokir menjadi salah satu instrumen yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan proses perencanaan pembangunan pemerintah daerah.
Menurutnya, aspirasi yang diserap anggota DPRD dari masyarakat selanjutnya disampaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
“Jadi ada prosesnya. Aspirasi masyarakat diserap, dihimpun, kemudian disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pokir DPRD memiliki landasan hukum yang jelas. Salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban DPRD dalam menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, yang antara lain mengatur hubungan anggota DPRD dengan konstituen serta kewajiban menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dasar hukum lainnya adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam ketentuan tersebut, Pokir DPRD menjadi salah satu bahan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Sementara Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mengatur sistem informasi pemerintahan daerah, termasuk proses penginputan dan penelaahan usulan Pokir dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah.
Karena itu, Eran menilai pembahasan mengenai Pokir semestinya tidak hanya dilihat dari sisi siapa yang menyampaikan usulan, tetapi juga dari proses bagaimana aspirasi masyarakat tersebut dihimpun dan dimasukkan ke dalam mekanisme perencanaan pembangunan.
“Yang perlu dipahami, anggota DPRD itu memiliki konstituen. Ada kewajiban untuk menyerap aspirasi mereka. Aspirasi itulah yang kemudian menjadi bagian dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” katanya.
Eran juga menegaskan bahwa adanya Pokir tidak berarti seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat otomatis menjadi program pemerintah daerah.
Setiap usulan tetap harus melalui tahapan perencanaan dan pembahasan serta disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah, prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mekanisme tersebut, Pokir menurutnya bukanlah jalur khusus untuk memasukkan kepentingan pribadi anggota DPRD, melainkan salah satu instrumen dalam proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai posisi Pokir dalam sistem pemerintahan daerah.
“Penting bagi kita semua untuk membaca dan memahami aturan sebelum berkomentar, serta membuka regulasi sebelum menghakimi atau menjustifikasi,” ujar Eran.
Menurut Eran, masyarakat Kota Ternate juga memiliki hak untuk mengawasi proses pembangunan dan mempertanyakan penggunaan anggaran daerah. Namun, pengawasan tersebut menurutnya akan lebih konstruktif apabila dilakukan dengan memahami terlebih dahulu mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Kami yakinkan masyarakat Ternate sangat cerdas dan jeli untuk membedakan mana opini dan mana fakta,” tegasnya.
Eran menambahkan, DPRD Kota Ternate saat ini juga tengah memusatkan perhatian pada agenda strategis daerah, termasuk pembahasan APBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memastikan program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)