TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Awasi Kebijakan Publik (CAKAP) Maluku Utara mendesak Pimpinan DPRD Kota Ternate bersama partai politik pengusung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD berinisial NI.
Desakan tersebut disampaikan setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menerbitkan Putusan Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026. Dalam putusan setebal 21 halaman itu, BK menyatakan Teradu NI terbukti melanggar kode etik DPRD.
Direktur CAKAP Malut, Umiyati Do. Usman, Rabu (23/9/2026), mengatakan putusan BK tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi momentum bagi DPRD Kota Ternate untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Putusan BK ini sudah sangat kuat dan sempurna secara teknis. Keberanian majelis mengadili anggotanya sendiri patut direspons positif. Sekarang bola panas ada di tangan Pimpinan DPRD untuk mengeksekusinya,” tegas Umiyati.
CAKAP Malut mengaku telah melakukan kajian terhadap dokumen putusan BK tersebut. Dari kajian itu, lembaga tersebut menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi pertimbangan penting dalam perkara tersebut.
Pertama, terkait pernyataan Teradu yang menuding adanya anggota Komisi III DPRD Kota Ternate yang menerima uang sebesar Rp1 juta, tiket, sarung, serta mukena dari pemilik Villa Lago Montana.
CAKAP Malut menyebut keterangan sejumlah saksi, rekaman CCTV di sebuah restoran di Depok pada 9 Februari 2026, serta pernyataan Teradu di media menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan BK.
CAKAP juga menyoroti keterangan Ahli Bahasa, Anjasmoro Wibowo, yang disebut menilai pernyataan tersebut sebagai kalimat deklaratif yang mengandung klaim fakta, bukan sekadar candaan.
Selain itu, CAKAP menyebut dalam persidangan Teradu tidak dapat menunjukkan bukti transfer maupun dokumen pendukung yang dapat menguatkan tudingan mengenai pemberian uang dan barang tersebut.
Kedua, CAKAP menyoroti riwayat sanksi kode etik yang sebelumnya pernah dijatuhkan kepada NI.
Berdasarkan dokumen putusan yang dikaji CAKAP, pada halaman 17–18 disebutkan bahwa NI sebelumnya pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis dari BK dalam perkara penyebaran informasi yang dinilai tidak benar terhadap anggota DPRD dari Fraksi PPP.
CAKAP menyebut adanya surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, dalam perkara terbaru, BK kembali menemukan adanya pelanggaran sehingga ketentuan dalam Peraturan Kode Etik menjadi salah satu dasar pertimbangan pemberian sanksi.
Ketiga, CAKAP menilai polemik tersebut telah berdampak terhadap hubungan kerja internal DPRD dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Umiyati juga mengaitkan polemik tersebut dengan agenda pengawasan terhadap Villa Lago Montana di kawasan Sempadan Danau Ngade.
“Ironisnya, kegaduhan ini mengalihkan fokus pengawasan terhadap Villa Lago Montana di Sempadan Danau Ngade yang jelas-jelas telah mengantongi SP-1 tanggal 5 Januari 2026 dan SP-2 tanggal 27 Januari 2026 dari Dinas PUPR akibat dugaan pelanggaran zona perlindungan tata ruang,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, CAKAP Malut menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, meminta Pimpinan DPRD Kota Ternate dan partai politik pengusung segera memproses rekomendasi PAW sebagaimana disebut dalam Diktum Keempat dan Kelima Putusan BK DPRD Kota Ternate.
Kedua, meminta pemulihan nama baik Dr. Nurlaela Syarif, M.M., serta jajaran Komisi III DPRD Kota Ternate melalui forum resmi DPRD, termasuk melalui sidang paripurna apabila sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, CAKAP meminta Pemerintah Kota Ternate bersama Dinas PUPR tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan tata ruang terhadap bangunan Villa Lago Montana sesuai ketentuan yang berlaku.
CAKAP menegaskan, tindak lanjut atas putusan BK menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas mekanisme etik di lingkungan DPRD Kota Ternate sekaligus memastikan setiap keputusan dijalankan melalui prosedur kelembagaan yang berlaku. (RED)