Foto: Gubernur Sherly Tjoanda
SOFIFI, GO.RMC.ID– Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama DPRD Maluku Utara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku Utara, Selasa, 22 September 2026.
KUA-PPAS tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2027.
Dalam proyeksi anggaran 2027, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 3,5 triliun, meningkat sekitar Rp 714 miliar atau 25,5 persen dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp2,8 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp 1,8 triliun, naik sekitar Rp 635 miliar atau 64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp 4 triliun. Dengan selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, APBD 2027 diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp 500 miliar.
Pemerintah daerah juga mencantumkan rencana pembiayaan melalui pinjaman sebesar Rp 1 triliun dalam kerangka fiskal 2027.
Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan pemerintah provinsi dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Maluku Utara Tahun Anggaran 2027, yang selanjutnya akan dibahas dalam tahapan berikutnya,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Gubernur Sherly Tjoanda Laos mengatakan, KUA-PPAS 2027 tidak hanya berkaitan dengan angka anggaran, tetapi menjadi arah pembangunan Maluku Utara.
“APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan uang rakyat yang harus dikelola untuk infrastruktur, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sherly.
Sherly juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang masih berada pada level tinggi. Pada triwulan II 2026, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara berada di kisaran 15,35 persen.
Namun, menurut dia, pertumbuhan ekonomi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Masyarakat tidak melihat angka pertumbuhan semata. Jika pertumbuhan tidak memperbaiki kehidupan mereka, maka kenaikan itu menjadi tidak bermakna,” ujarnya.
Untuk menerjemahkan pertumbuhan ekonomi menjadi manfaat yang lebih luas, Pemprov Maluku Utara menetapkan empat arah kebijakan utama dalam APBD 2027.
Pertama, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Kedua, percepatan konektivitas jalan dan jembatan. Ketiga, penguatan kawasan ekonomi dan hilirisasi. Keempat, reformasi birokrasi.
Sherly mengatakan, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu kunci pemerataan ekonomi, terutama bagi wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses.
“Kami percaya setiap rupiah uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Setelah nota KUA-PPAS disepakati, pemerintah provinsi dan DPRD Maluku Utara akan melanjutkan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027 sesuai tahapan penyusunan APBD. (Rey)