TERNATE – Sekitar 30 massa aksi yang mengatasnamakan Institute Kata Rakyat Maluku Utara mendatangi Kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (24/9/2026). Mereka menyuarakan kritik terhadap dinamika internal DPRD Kota Ternate yang dinilai terlalu banyak menyita perhatian, sementara sejumlah persoalan publik belum mendapat penyelesaian maksimal.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT itu dikoordinatori Ikhwanul Kiraam J. Saleh. Massa mendesak DPRD Kota Ternate menghentikan polemik internal dan kembali memusatkan perhatian pada fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurut Ikhwanul, dinamika internal DPRD, termasuk polemik yang melibatkan anggota dewan yang telah mendapatkan sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, dinilai telah menggeser perhatian dari persoalan yang lebih substansial, yakni kepentingan masyarakat.
“Kami melihat bahwa sebagai representasi publik, wakil rakyat hanya sibuk dengan polemik dan kisruh internal kelembagaan tanpa mengedepankan aspek pelayanan publik dan kepentingan publik,” ujar Ikhwanul dalam orasinya.
Ia menilai, sepanjang enam bulan terakhir pada 2026, DPRD Kota Ternate lebih banyak disorot karena dinamika internal dan polemik kelembagaan dibandingkan penyelesaian berbagai persoalan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Di tengah ekonomi yang sulit dan melemah, tingkat pengangguran terbuka tinggi, kebutuhan sandang, pangan dan isi perut rakyat sedang lapar dan susah, wakil rakyat sibuk dengan pertengkaran internal, saling melapor ke aparat penegak hukum. Ini merusak tatanan demokrasi,” tegasnya.
Massa aksi juga meminta pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate tidak menjadikan konflik internal sebagai konsumsi publik. Mereka menilai energi lembaga legislatif seharusnya diarahkan untuk mengawal persoalan masyarakat.
“Kami ingin bertemu Anggota DPRD Kota Ternate atas nama Nurjaya Hi. Ibrahim yang kerjanya cuma saling melapor, menuduh dan melemparkan ke publik soal bagaimana rakusnya lembaga DPRD kepada rakyat. Kami menuntut, kami meminta stop pertengkaran, stop polemik, stop saling melapor dan stop saling curhat,” seru Ikhwanul.
Dalam aksi tersebut, massa diterima oleh Pimpinan DPRD Kota Ternate Amin Subuh dan Jamian Kolongsusu. Namun, Nurjaya Hi. Ibrahim yang menjadi salah satu pihak yang ingin ditemui massa tidak terlihat mendampingi pimpinan DPRD saat menerima aspirasi.
Massa menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan pertengkaran antaranggota DPRD, melainkan kerja nyata dalam menjawab berbagai persoalan yang terjadi di Kota Ternate.
“Rakyat tidak butuh itu. Rakyat tidak butuh Anda semua bertengkar di lingkaran pusat kekuasaan yang Anda sendiri nikmati. Hari ini kami butuh pertengkaran kalian soal beberapa isu penting yang kalian sendiri belum mampu menjawab dan menyelesaikan suara rakyat dan kegelisahan rakyat,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama massa adalah pembaruan database desil warga tidak mampu. Mereka mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap validasi data kemiskinan yang menjadi salah satu dasar penyaluran bantuan sosial.
Massa mempertanyakan keberpihakan DPRD Kota Ternate terhadap warga yang mengalami perubahan data desil, termasuk warga yang sebelumnya tercatat pada desil lebih rendah namun kemudian masuk ke desil yang lebih tinggi.
“Masalah sangat krusial soal hak sosial dan ekonomi masyarakat. Di mana DPRD Kota Ternate, di mana Nurjaya Hi. Ibrahim dan pimpinan DPRD Kota Ternate saat desil warga berubah dari desil 3 menjadi desil 10? Warga susah tidak pernah mendapat jaminan sosial dan bantuan sosial. Tebang pilih, data amburadul. Di mana keberpihakan DPRD soal ini dan kenapa Anda sibuk berkelahi sesama Anda?” kata massa dalam tuntutannya.
Pimpinan DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, membenarkan bahwa aspirasi yang disampaikan massa berisi sejumlah persoalan publik yang dinilai mendesak untuk dikawal oleh DPRD.
Setidaknya terdapat enam isu yang menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut.
Pertama, persoalan pengelolaan sampah. Massa mempertanyakan sistem pengelolaan sampah di Kota Ternate yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan secara berkelanjutan, meskipun anggaran yang dialokasikan disebut mencapai sekitar Rp10 miliar setiap tahun anggaran.
Kedua, penertiban parkir liar. Massa menyoroti penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir yang dinilai mengganggu akses publik dan berkontribusi terhadap kemacetan. Mereka juga mempertanyakan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi serta meminta adanya pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Rakyat bayar pajak dan retribusi, tapi uangnya ke mana?” menjadi salah satu pertanyaan yang disuarakan massa dalam aksi tersebut.
Ketiga, infrastruktur pertanian, khususnya akses jalan tani di wilayah lereng dan perbukitan. Massa menyebut sebagian warga yang mengelola lahan di kawasan tersebut masih menghadapi keterbatasan akses. Selain jalan tani, persoalan irigasi juga disebut masih menjadi keluhan petani di Kota Ternate.
Keempat, pembaruan database desil warga tidak mampu. Massa meminta DPRD ikut memastikan validasi dan pembaruan data masyarakat miskin dilakukan secara akurat sehingga bantuan sosial dan jaminan sosial dapat diterima warga yang benar-benar membutuhkan.
Kelima, kelangkaan BBM. Massa meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak agar kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi tidak terganggu. Mereka menyoroti antrean panjang BBM yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk para sopir angkutan kota.
Sementara itu, massa juga menyampaikan sejumlah persoalan publik lainnya yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Ternate.
Bagi Institute Kata Rakyat Maluku Utara, berbagai persoalan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif untuk terus dikawal melalui fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kota Ternate.
Mereka meminta DPRD tidak terjebak dalam konflik internal berkepanjangan dan mengembalikan fokus kelembagaan pada persoalan masyarakat.
Aksi tersebut ditutup dengan penyerahan tuntutan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga legislatif. (Red)