Nurjaya Hi. Ibrahim bersama 24 pengacara yang siap membelanya.
TERNATE, GO RMC.ID- Tim Hukum anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, mengeluarkan pernyataan keras menanggapi berkembangnya narasi publik yang mencoba mengaitkan kasus pelanggaran etik yang baru saja diputus Badan Kehormatan (BK) DPRD dengan laporan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang sedang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim hukum menegaskan bahwa upaya pencampuran kedua isu tersebut merupakan bentuk distorsi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluarnya putusan BK DPRD Nomor 100.3.2/167/2026 pada 28 April 2026, yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Nurjaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap rekan sejawatnya, Muzakir Gamgulu.
Kasus etik yang telah bergulir sejak Oktober 2025 itu dinyatakan selesai setelah Nurjaya mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Namun, dinamika berubah ketika sebagian pihak mulai menyandingkan kasus ini dengan laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi SPPD senilai Rp 26,3 miliar yang kini menjadi sorotan utama dan sedang dalam tahap audit investigatif oleh BPK.
Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukundalam keterangan tertulisnya menyatakan kekhawatiran adanya upaya sistematis untuk mengaburkan substansi laporan SPPD fiktif melalui isu etik yang sebenarnya telah rampung.
“Setiap bentuk pembunuhan karakter atau upaya menggiring opini yang mencampuradukkan kasus etik yang sudah selesai dengan proses audit SPPD di BPK adalah tindakan yang menyesatkan dan berpotensi melawan hukum,” tegas mereka.
Tim hukum menekankan bahwa kedua proses tersebut memiliki ranah, objek, dan mekanisme yang berbeda secara fundamental.
Putusan BK berkaitan dengan kode etik dan perilaku anggota dewan dalam interaksi internal, sedangkan audit BPK berfokus pada pemeriksaan administratif dan finansial atas pengelolaan anggaran daerah.
“Mencoba mendistorsi proses audit SPPD yang sedang berjalan dengan narasi kasus etik adalah upaya yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan provokasi atau penyebaran informasi yang merugikan kliennya,” tambah Ahmad. (Rey)