MANADO, GO RMC.ID-Arah kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada pemerintahan Prabowo Subianto menjadi sorotan dalam diskusi publik Bacarita Live SIDEGO yang digelar Jumat (24/4/2026).
Forum ini menilai kebijakan fiskal nasional mulai menunjukkan kecenderungan menguatnya kembali kontrol pemerintah pusat terhadap daerah.
Diskusi yang dipandu Mukhtar Adam (Om Pala) menghadirkan ahli hukum keuangan daerah, Dr. Hendra Kariangga, dan ekonom Sulawesi Utara, Dr. Agus Paputra.
Keduanya menekankan bahwa TKDD tidak bisa dibaca sekadar sebagai instrumen anggaran, melainkan sebagai indikator arah politik fiskal dan relasi kekuasaan antara pusat dan daerah.
Dalam pemaparannya, Hendra Kariangga menilai terdapat gejala resentralisasi fiskal yang kian menguat.
Ia melihat perumusan kebijakan yang semakin terpusat, penguatan peran kementerian dan lembaga di daerah, serta meningkatnya kontrol fiskal oleh pemerintah pusat sebagai tanda pergeseran arah.
Kondisi tersebut, menurutnya, berimplikasi pada semakin sempitnya ruang fiskal daerah, yang pada akhirnya hanya berperan sebagai pelaksana administratif dari agenda pusat.
Ia mengingatkan bahwa semangat desentralisasi merupakan hasil dari proses panjang pasca Reformasi 1998 yang melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.
Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi penguatan otonomi daerah dan upaya mengurangi ketimpangan akibat pembangunan yang terpusat.
Namun, arah kebijakan fiskal terbaru dinilai bergerak menjauh dari semangat tersebut.
Hendra menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai titik krusial perubahan paradigma.
Ia menjelaskan bahwa pergeseran istilah dari “perimbangan keuangan” ke “hubungan keuangan” mencerminkan perubahan cara pandang negara terhadap posisi daerah, dari yang semula menekankan keadilan fiskal menjadi lebih administratif dalam relasi pusat dan daerah.
Menurutnya, dalam konteks negara kesatuan, daerah tidak memiliki kedaulatan fiskal penuh, sehingga negara tetap harus hadir untuk menjamin distribusi sumber daya yang adil.
Jika pendekatan yang digunakan terlalu administratif, maka aspek keadilan dan koreksi ketimpangan berpotensi terpinggirkan.
Sementara itu, Agus Paputra menyoroti dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan dari kebijakan TKDD terhadap daerah, khususnya wilayah kepulauan dan perbatasan.
Ia menjelaskan bahwa karakter geografis Indonesia menyebabkan biaya pelayanan publik di sejumlah daerah jauh lebih tinggi, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyediaan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, jika alokasi fiskal tidak mempertimbangkan realitas tersebut, maka daerah akan kesulitan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kondisi ini berpotensi memperdalam ketimpangan antarwilayah, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dan sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka dorongan untuk menempuh langkah konstitusional melalui pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan fiskal tetap sejalan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Bacarita SIDEGO menyimpulkan bahwa perdebatan mengenai TKDD tidak hanya berkaitan dengan angka transfer, tetapi juga menyangkut arah pembangunan nasional.
Ketika daerah semakin dibatasi ruang fiskalnya, sementara beban pelayanan publik tetap tinggi, muncul kekhawatiran bahwa ketimpangan akan semakin melebar dan relasi pusat-daerah menjadi tidak seimbang.
Jika tidak dikelola dengan tepat, kecenderungan ini dinilai dapat memengaruhi kepercayaan daerah terhadap pemerintah pusat dan menimbulkan implikasi politik dalam jangka panjang.
Diskusi tersebut pun menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kontrol fiskal nasional dan penguatan otonomi daerah sebagai fondasi negara kesatuan. (Rey)