HALTENG, GO RMC.ID-Aparat Polsek Weda mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga mengangkut sekaligus mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax tanpa izin yang sah.
Penindakan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIT di Pos Polisi Moriala, Kabupaten Halmahera Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang dikemudikan Anwar merupakan mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DG 8023 AL.
Mobil tersebut diketahui berangkat dari Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dengan tujuan wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Saat dilakukan pemeriksaan, Anwar mengaku membawa muatan BBM jenis Pertamax untuk diserahkan kepada seorang pelaku usaha di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sekitar 1,55 ton BBM jenis Pertamax yang dikemas dalam 62 jeriken berkapasitas 25 liter. Seluruh barang bukti bersama kendaraan langsung diamankan ke Mapolsek Weda.
Dalam pemeriksaan awal, Anwar juga mengaku bahwa kegiatan pengangkutan BBM tersebut bukan baru pertama kali dilakukan.
“Saya bukan hanya satu kali membawa barang ini, tapi sudah berulang kali. Sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan,” ujar Anwar kepada petugas, sebagaimana tertuang dalam informasi yang diperoleh.
Usai diamankan di Pos Polisi Moriala, Anwar kemudian dibawa ke Mapolsek Weda bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Rey)