TERNATE, GO RMC.ID-Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar memasuki tahap krusial.
Front Bersama Anti Korupsi (FBAK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka menyusul temuan setidaknya 14 item belanja yang diduga tidak memiliki bukti pertanggungjawaban sah.
Koordinator Aksi FBAK Malut, Juslan I. Hi Latif, mengungkapkan bahwa penyidik Pidana Khusus Kejati Malut telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Ketua KONI Malut Jasman Abubakar. Namun, lambatnya penetapan tersangka dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan publik dan membuka celah intervensi.
“Kami meminta Kejati Malut segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Kasus ini harus tuntas demi kepastian hukum,” ujar Juslan dalam pernyataan sikapnya, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun FBAK, dana hibah sebesar Rp 12 miliar tersebut disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Malut berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dari 14 item yang bermasalah, sejumlah pos pengeluaran menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak relevan dengan prestasi olahraga maupun pembinaan atlet.
Item-item tersebut meliputi pembelian suku cadang dan jasa servis kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf harian, tiket perjalanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat PON XXI, BBM kontingen, biaya rapat, publikasi media, hingga pemeriksaan kesehatan.
“Ketiadaan dokumen pendukung yang valid pada pos-pos ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang signifikan,” tegas Juslan. (Rey)