Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khodijah. (foto/ist)
HALSEL, GO RMC.ID-Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan bergerak cepat merespons laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan yang menyeret Kepala SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memerintahkan bagian Tata Usaha untuk melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Rahma Bani terkait dugaan peristiwa tersebut.
Menurut Siti Khodijah, Dinas Pendidikan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap siapapun. Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Siti Khodijah.
Kasus tersebut mencuat setelah Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga.
Laporan polisi itu dibuat pada Senin, 27 Juli 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.
Korban mengaku diduga dipukul menggunakan bambu dan kayu hingga mengalami rasa sakit pada bagian punggung dan harus menjalani pengobatan.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku menerima penghinaan verbal. Dalam laporannya, korban menyebut terlapor sempat menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi’,” ujar Rohani Paes.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penganiayaan. (Tim)