Mantan Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali yang ditetapkan tersangka dalam kasus mami dan Perjadin WKDH oleh Kejati Malut
TERNATE, GO RMC.ID-Misteri penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 kembali membuka babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran makan-minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Kepastian status tersangka itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga, dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, keputusan penyidik tidak berdiri di ruang kosong, melainkan lahir dari rangkaian fakta persidangan yang menyeret nama mantan orang nomor dua di Provinsi Maluku Utara itu.
“Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa MS selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,” ungkap Richard.
MS, yang lebih dulu didudukkan sebagai terdakwa, membuka sejumlah informasi krusial mengenai pola penggunaan anggaran mami dan perjalanan dinas di lingkungan WKDH. Keterangan-keterangan itulah yang kemudian menjadi rujukan penyidik untuk memperluas pembacaan mereka atas dugaan penyimpangan.
Richard menegaskan, langkah Kejati menetapkan Al Yasin sebagai tersangka merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.
“Penetapan Al Yasin sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejati dalam memberantas korupsi di Maluku Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyampaian informasi ini sekaligus menjadi bukti keterbukaan Kejati kepada publik dalam menangani perkara yang mendapat perhatian luas.
“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” tutur Richard.
Kasus anggaran mami dan perjalanan dinas WKDH 2022 sejak awal disorot karena nilai belanja yang dinilai janggal dan pelaporannya yang tertinggal jauh dari standar akuntabilitas.
Penetapan tersangka terhadap Al Yasin Ali memperpanjang daftar tokoh publik Maluku Utara yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat pengelolaan anggaran yang disebut-sebut tidak transparan.
Dengan status hukum yang kini resmi melekat, proses penyidikan atas peran Al Yasin dalam perkara ini diprediksi akan memasuki fase yang lebih intens mulai dari pemanggilan, pendalaman aliran anggaran, hingga kemungkinan penahanan. Publik menanti bagaimana jalan sunyi anggaran 2022 itu akhirnya menemukan ujungnya. (Rey)