Foto: Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, S.H
TERNATE, GO RMC.ID- Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore mendesak Pimpinan DPRD Kota Ternate untuk segera menindaklanjuti Putusan Badan Kehormatan (BK) Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 terkait dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD Nurjaya Hi. Ibrahim. YBH menegaskan bahwa putusan tersebut sah secara hukum dan wajib dieksekusi melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).
Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan telaah yuridis terhadap dokumen putusan BK setebal 21 halaman. Hasil telaah menunjukkan bahwa pemeriksaan BK telah menggunakan alat bukti dan keterangan saksi yang saling berkaitan, sehingga kesimpulan mengenai pelanggaran etik dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Sanusi menjelaskan bahwa fungsi BK adalah menilai kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah jabatan, Kode Etik, integritas, dan kehormatan lembaga.
Oleh karena itu, putusan BK tidak serta merta menjadi dasar pemidanaan pidana, namun harus dihormati sebagai keputusan etik yang mengikat secara internal lembaga DPRD. Pemidanaan hanya dapat dilakukan jika terdapat unsur tindak pidana yang dibuktikan melalui proses hukum pidana terpisah oleh aparat penegak hukum.
Dalam pertimbangannya, Majelis BK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Hj. Naila Ibrahim, Marni Ahadi, dan Sartini Hanafi, serta mempertimbangkan bukti CCTV, pemberitaan media, dan keterangan ahli bahasa. BK menilai pernyataan Nurjaya Hi. Ibrahim mengenai dugaan penerimaan uang oleh anggota Komisi III DPRD Kota Ternate terkait Villa Lago Montana sebagai kalimat deklaratif faktual, bukan candaan, sehingga melanggar kode etik.
YBH menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat bagi anggota DPRD memiliki batas dan harus disertai tanggung jawab, terutama ketika menyangkut tuduhan faktual terhadap integritas rekan sejawat. Riwayat sanksi etik sebelumnya juga menjadi pertimbangan pemberat dalam menentukan proporsionalitas sanksi.
Menanggapi mekanisme tindak lanjut, Sanusi mengingatkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan Pimpinan DPRD melaporkan keputusan BK kepada rapat paripurna. Selanjutnya, paling lama tujuh hari setelah laporan, pimpinan DPRD harus menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik bersangkutan untuk proses pemberhentian dan pengisian kekosongan kursi melalui mekanisme PAW.
Saat ini, teknis pelaksanaan PAW mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak November 2025. YBH menilai penundaan atau pengabaian terhadap putusan BK akan merusak marwah dan kredibilitas DPRD Kota Ternate di mata publik.
Selain aspek etik, YBH juga memisahkan persoalan tata ruang Villa Lago Montana sebagai urusan administratif pemerintah daerah yang harus ditangani oleh instansi berwenang secara terpisah dari dinamika internal DPRD.
YBH merekomendasikan agar Pimpinan DPRD Kota Ternate segera melaksanakan kewajibannya tanpa tekanan politik atau konflik personal. Transparansi dan ketaatan pada prosedur hukum dinilai kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakil rakyat tersebut. (Tim)