Ternate – Lembaga Central Awasi Kebijakan Publik (CAKAP) Maluku Utara mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan reses dan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Ternate.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah potensi penyimpangan maupun isu kecurangan dalam proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
Direktur CAKAP Malut, Umiyati Do. Usman, Selasa (22/9), menanggapi sorotan publik terkait polemik kegiatan reses DPRD Kota Ternate.
Menurutnya, area perencanaan dan penganggaran memang menjadi salah satu bagian yang rawan terjadi pelanggaran jika tidak dikawal secara ketat.
“Pelaksanaan kegiatan reses dan usulan aspirasi Pokir DPRD pada area perencanaan serta penganggaran rawan terjadi penyimpangan. Namun, saat ini melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK mendorong tata kelola pelaksanaan reses dan usulan Pokir yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Umiyati.
Sistem Digital Persempit Celah Reses Fiktif dan “Makelar Proyek”
Umiyati yang juga kader Kohati Maluku Utara menjelaskan, penerapan sistem input digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum Musrenbang menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah kecurangan.
Melalui mekanisme tersebut, kegiatan reses dan usulan Pokir wajib bersumber dari aspirasi masyarakat saat reses serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini, kata dia, dapat mencegah pelaksanaan reses fiktif dan masuknya “usulan siluman” atau program mendadak di luar jadwal resmi perencanaan.
“Melalui sistem yang diterapkan di DPRD Kota Ternate, celah transaksi politik dan praktik makelar proyek menjadi terkontrol secara maksimal. DPRD Kota Ternate dinilai cukup baik dalam bersinergi dengan instansi pengawas dan aparat penegak hukum, termasuk KPK,” jelasnya.
Langkah Cegah Anggaran Fiktif
Guna mengantisipasi adanya ketidaksesuaian angka atau gap antara usulan dalam SIPD dan kertas kerja, pencegahan ditingkatkan melalui penyusunan jadwal usulan reses selama enam hari dan penggunaan Kamus Usulan Pokir bersama pemerintah daerah.
“Kamus ini memastikan seluruh program yang diajukan terukur, sah secara aturan, dan bebas dari potensi anggaran fiktif,” tegasnya.
Skema Pengawasan KPK terhadap Reses dan Pokir
Umiyati menjelaskan, pengawasan terhadap pengelolaan reses dan Pokir DPRD Kota Ternate melalui instrumen pencegahan KPK berfokus pada dua area utama, yakni:
1. Pencegahan dan Perbaikan Tata Kelola
Mendorong transparansi dalam pengelolaan Pokir, termasuk memastikan Pokir tidak dijadikan alat transaksi politik maupun sarana pembagian jatah proyek pribadi.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi
Memastikan pengelolaan Pokir DPRD tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa proses evaluasi dan verifikasi juga dilakukan secara lintas sektor.
Mekanisme tersebut antara lain melalui rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Dalam Negeri dan BPK, serta mendorong proses verifikasi secara ketat oleh Inspektorat Daerah.
Umiyati juga menekankan bahwa pencegahan pelaksanaan reses dan Pokir DPRD Ternate tidak hanya berada pada ranah perbaikan tata kelola, tetapi juga dapat masuk ke ranah penindakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Ia menyebut, proses hukum dapat dilakukan melalui penyelidikan hingga penuntutan apabila ditemukan bukti permulaan terkait suap, gratifikasi, maupun kickback proyek yang berasal dari usulan Pokir.
“Melalui pengawasan digital dan transparansi instrumen MCP KPK, diharapkan setiap alokasi anggaran daerah saat reses dan Pokir DPRD Ternate dapat dipantau langsung oleh publik dan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kota Ternate,” tutupnya. (Red)