HALBAR,GO RMC.ID-Proyek letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” yang seharusnya menjadi ikon baru Kabupaten Halmahera Barat justru berujung di meja hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 1 miliar tersebut.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing MSA, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat tahun 2017, dan SS, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) periode 2018-2021.
Kepala Kejari Halmahera Barat, Fahri, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan letter sign itu.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018-2021,” ujar Fahri, Selasa (28/10/2025).
Menurut Fahri, penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Jailolo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proyek Welcome to Halbar mulai digulirkan sejak 2017 dengan sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, dengan nilai kontrak sekitar Rp 1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti. Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, kami pastikan akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Kejari Halmahera Barat menegaskan, penyidikan kasus korupsi proyek letter sign ini akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. (Red)