TERNATE, GO RMC.ID-Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara hari ini melecutkan cambuk kritik pedas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui aksi unjuk rasa, Rabu (29/7/2026).
Dalam pernyataan sikap yang tajam, FPAKI menolak diam melihat dua skandal besar yang mencoreng muka pemerintahan daerah bahwa proyek pengadaan kapal di Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 5 miliar dan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara yang menggelembung hingga Rp 139,5 Miliar.
FPAKI menilai, lambatnya penanganan kedua kasus ini bukan hanya kelalaian birokratis, melainkan bentuk pembiaran terhadap kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak ekonomi rakyat.
Sorotan pertama tertuju pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Barat. FPAKI secara spesifik mendesak Pidana Khusus Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas setempat, Agustinus Maholle, serta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor terkait proyek pengadaan Kasko 3 GT (Gross Ton) kapal tangkap fiberglass TA 2024.
Dengan nilai kontrak fantastis Rp5.027.650.450, proyek ini seharusnya menjadi berkah bagi nelayan. Namun, FPAKI menduga kuat ada indikasi penyalahgunaan kewenangan di mana spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Kami mendesak Kejati segera bertindak! Jangan biarkan Agustinus Maholle dan kroninya tidur nyenyak di atas penderitaan rakyat,” seru Juslan J. Latif, Koordinator Aksi FPAKI Malut.
Ia mempertanyakan, apakah kapal seharga Rp 5 miliar itu benar-benar layak dan sesuai spek, atau hanya menjadi alat cuci uang anggaran daerah?
FPAKI juga menuntut penelusuran mendalam terhadap dugaan ketidaksesuaian paket pengadaan tersebut dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi potensi kejahatan terstruktur yang harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Skandal Rp 139,5 Miliar DPRD Malut Mati Suri?
Tidak kalah panas, FPAKI juga menekan kejelasan hukum atas kasus dugaan korupsi tunjangan dan operasional DPRD Provinsi Maluku Utara. Angka Rp 139,5 Miliar adalah luka terbuka bagi demokrasi di Maluku Utara. Uang sebesar itu bisa membangun puluhan sekolah atau puskesmas, namun diduga habis ditelan oleh nafsu serakah oknum elit politik.
FPAKI secara eksplisit menyebut nama Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, sebagai pihak yang harus segera digelandang ke meja hijau. FPAKI menilai keterlibatan Abubakar Abdullah dalam aliran dana ilegal tersebut sudah cukup jelas untuk dijadikan dasar penyidikan.
“Mengapa proses hukum terhadap Abubakar Abdullah terkesan stagnan? Apakah ada tangan-tangan tak terlihat yang melindungi?” tanya Juslan menantang. FPAKI menuntut Kejati Malut segera menggelar perkara ini ke pengadilan tanpa pandang bulu.
Ultimatum Untuk BPK: Jangan Jadi Pembisu
FPAKI juga memberikan peringatan keras kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Lembaga audit negara ini didesak untuk segera menerbitkan audit perhitungan kerugian negara yang transparan dan akuntabel terkait kasus DPRD.
“Audit BPK harus menjadi peluru tajam bagi Jaksa Penuntut Umum. Jangan biarkan audit menjadi sekadar tumpukan kertas tanpa gigi,” tegas FPAKI. Tanpa angka kerugian yang final dari BPK, penegakan hukum bisa saja mandek atau bahkan dimanipulasi oleh intervensi politik.
Rakyat Sedang Mengawasi
Dalam pernyataannya, FPAKI tetap mengingatkan prinsip praduga tak bersalah. Namun, mereka menekankan bahwa prinsip tersebut tidak boleh menjadi tameng bagi oknum pejabat untuk berlindung dari pemeriksaan.
“Kami mendesak Kejati dan BPK untuk bertindak profesional, independen, dan transparan. Rakyat Maluku Utara lelah melihat uang negara dikorupsi sementara pembangunan tersendat,” tambah Juslan.
Tekanan dari FPAKI ini merupakan sinyal bahwa masyarakat sipil akan terus mengawasi langkah-langkah penegak hukum. Jika Kejati dan BPK abai, bukan tidak mungkin aksi protes yang lebih masif akan bergulir. (Rey)