Aksi unjuk rasa FAPI Malut di depan Kantor PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku Utara. (Foto/Rey)
TERNATE, GO RMC.ID-Forum Aspirasi Pembangunan Indonesia (FAPI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum mengusut sejumlah dugaan persoalan yang terjadi di lingkungan PT PLN (Persero) wilayah Maluku Utara.
Mulai dari dugaan mafia penambahan daya listrik, proyek jaringan yang diduga bermasalah, hingga dugaan suap atau gratifikasi yang disebut melibatkan oknum di internal perusahaan.
Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap FAPI bertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Koordinator Aksi, Aziz Abubakar.
Aziz mengatakan, tuntutan yang disampaikan organisasinya bukan bertujuan menggiring opini, melainkan meminta seluruh dugaan yang muncul dibuka secara transparan melalui mekanisme hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional mengusut seluruh dugaan ini. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ada indikasi tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aziz.
FAPI menyoroti pelaksanaan program promo penambahan daya listrik dengan diskon 50 persen yang berlangsung pada 20 Mei hingga 2 Juni 2026. Organisasi tersebut menduga terdapat praktik yang mereka sebut sebagai mafia penambahan daya dalam program tersebut.
Menurut FAPI, sedikitnya 1.632 pelanggan dari berbagai kategori mengikuti program itu dengan total penambahan daya mencapai sekitar 1.484.400 VA. Atas dasar itu, FAPI mendesak General Manager PLN UP3 Ternate memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, FAPI meminta Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelusuri dugaan persoalan pada proyek pemasangan jaringan listrik di wilayah kerja PLN UIW Maluku-Maluku Utara dan PLN UP3 Ternate.
Tak hanya itu, FAPI juga meminta Direksi PT PLN (Persero) mengevaluasi sedikitnya 15 perusahaan penyedia jasa (vendor) yang dinilai bermasalah. Bila terbukti melakukan pelanggaran, vendor-vendor tersebut diminta dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
FAPI turut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang disebut melibatkan salah satu vendor dengan mantan Kepala PLN UP3 Ternate.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai isu atau polemik. Semua dugaan harus diuji melalui proses penyelidikan yang objektif sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Aziz.
Selain dugaan penyimpangan proyek, FAPI juga menyoroti penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PLN. Aziz menilai persoalan keselamatan kerja tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata apabila telah menimbulkan korban jiwa.
“Kalau benar terjadi kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja maupun masyarakat, tentu harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Keselamatan kerja adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Atas dasar itu, FAPI mendesak Direksi PT PLN (Persero) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen PLN UIW Maluku-Maluku Utara, termasuk Kepala UIW, Kepala PLN UP3 Ternate, serta Senior Manager Distribusi dan Transmisi apabila terbukti lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UIW Maluku-Maluku Utara maupun PLN UP3 Ternate belum memberikan tanggapan atas seluruh tuntutan yang disampaikan FAPI Maluku Utara dalam aksi unjuk rasa tersebut. (Tim)