Mukhtar Adam, Ekonom Universitas Khairun
SOFIFI, GO RMC.ID-Ekonom Universitas Khairun, Dr. Mukhtar A. Adam, menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu segera membayarkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai solusi mengatasi krisis pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Mukhtar, persoalan yang kini memicu aksi demonstrasi PPPK di sejumlah daerah, termasuk di Kota Tidore Kepulauan, tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa. Ancaman penghentian layanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan berpotensi menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat.
“Pemerintah merupakan sebuah ekosistem dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Jika ada satu subsistem yang mengalami masalah, sementara subsistem lain memiliki kapasitas yang lebih, maka harus ada koordinasi dan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Mukhtar kepada GO RMC.ID, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, problem utama yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota saat ini adalah keterbatasan likuiditas untuk membayar hak-hak PPPK.
Sementara itu, di sisi lain Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru memiliki kelebihan likuiditas yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Mukhtar mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, masih terdapat utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum dibayarkan.
Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah provinsi mencatat surplus sekitar Rp 323 miliar yang hingga kini masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki ruang fiskal untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
“Gubernur dapat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pergeseran APBD Tahun 2026 mendahului APBD Perubahan untuk membayar utang DBH kepada kabupaten/kota. Dengan begitu, daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membayar gaji PPPK,” ujarnya.
Mukhtar menegaskan, langkah tersebut bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi keuangan daerah, tetapi juga menjadi upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang sebagian besar dijalankan oleh tenaga PPPK.
Ia berharap pembayaran utang DBH dapat segera direalisasikan agar pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK, sekaligus mencegah terganggunya layanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (Rey)