Wagub Sarbin Sehe didampingi Kadikbud Abubakar Abdullah bersama Ketua Komisi IV, Muhajirin Bailussy. (Dok: RY)
TERNATE, GO RMC.ID-Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Ajaran 2026/2027 yang dirangkaikan dengan User Assessment Test (UAT) serta penandatanganan Pakta Integritas di Aula Mini Lantai II SMK Negeri 2 Kota Ternate, Selasa (2/6/2026).
Program ini menjadi langkah strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara dalam mewujudkan sistem penerimaan siswa yang objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik intervensi dan manipulasi.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan sistem digital ini sangat bergantung pada integritas para pelaksana di lapangan, bukan semata pada kecanggihan aplikasi.
“Jangan sampai integritas kita terganggu oleh nepotisme atau titip-menitip. Sistem ini harus kita kawal dengan kejujuran,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam implementasi wajib belajar 12 tahun melalui mekanisme seleksi berbasis jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili (Zonasi), dan Mutasi, yang disesuaikan dengan keterbatasan daya tampung sekolah.
Wagub meminta seluruh operator sistem memiliki komitmen penuh untuk menjaga integritas data, sehingga tidak membuka celah kecurangan dalam proses seleksi.
Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara, Muhajirin Bailusy, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan SPMB Online tersebut. Ia menegaskan bahwa sistem yang telah dibangun tidak boleh lagi diintervensi oleh pihak mana pun.
“Ini proses yang terbuka dan harus dipatuhi semua pihak. Tidak boleh ada intervensi, sekalipun dari pejabat,” ujarnya.
Pelaksanaan SPMB Online ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026. Untuk memastikan kesiapan sistem, panitia juga melaksanakan User Assessment Test (UAT) dengan melibatkan siswa kelas 9 guna menguji keamanan, keandalan, serta kemudahan akses aplikasi.
Pendaftaran jenjang SMA, SMK, dan SLB dibagi dalam dua tahap, yakni Tahap 1 untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi, serta Tahap 2 untuk Jalur Domisili (Zonasi) dan Mutasi.
Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan pakta integritas bersama yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Malut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Polda Malut, BPMP Malut, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, serta Dinas Dukcapil.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov Maluku Utara berharap sistem SPMB 2026 dapat menciptakan proses pendidikan yang bersih, adil, dan melahirkan generasi unggul sejak tahap awal penerimaan peserta didik baru. (Rey)