Rekonstruksi kasus pembacokan di Tabona. (Foto: ERIC)
TERNATE, GO RMC.ID-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate bersama Kejaksaan Negeri Ternate menggelar rekonstruksi kasus pembacokan yang terjadi di Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Rabu (13/5/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Djamaludin Abdul alias Udin memperagakan langsung rangkaian peristiwa bersama istrinya, Mutia Kharie. Sementara korban Aris Usman diperankan oleh pemeran pengganti, dengan turut dihadiri saksi Alwi Ibrahim.
Tim kuasa hukum korban, Agung Nasir, menilai rekonstruksi itu mengungkap sejumlah fakta baru yang berbeda dengan keterangan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Agung, salah satu temuan penting adalah terkait posisi senjata tajam berupa parang atau peda yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
“Dalam BAP, pelaku menyampaikan bahwa dia berada di dapur rumahnya dan melihat istrinya didorong korban dari jarak kurang lebih 50 meter. Saat itu dia mengaku spontan keluar dan melihat ada sebilah parang, lalu langsung mengambilnya dan berlari menuju korban,” kata Agung usai rekonstruksi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa parang tersebut berada di bawah meja di luar dapur, bukan terlihat secara spontan sebagaimana keterangan pelaku sebelumnya.
“Artinya, pelaku mengetahui dengan pasti posisi parang itu. Dia tidak sekadar melihat lalu mengambil, tetapi tahu keberadaan senjata tersebut, mengambilnya terlebih dahulu, kemudian menuju ke lokasi untuk melakukan pembacokan,” ujarnya.
Agung menilai perbedaan antara keterangan dalam BAP dan hasil rekonstruksi mengindikasikan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
“Ini bukan lagi penganiayaan biasa. Dari rangkaian adegan yang diperagakan, sangat jelas ada unsur penganiayaan berat dengan dugaan perencanaan,” tegasnya.
Selain itu, Ketua Tim Pengacara Korban, Chalid Fadel juga menyoroti sejumlah keterangan dari istri pelaku yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap saat rekonstruksi.
Menurutnya, dari adegan yang diperagakan terlihat adanya peran aktif Mutia Kharie yang diduga turut mempersempit ruang gerak korban dan tetap berada di lokasi saat insiden terjadi.
“Kalau dilihat dari hasil rekonstruksi, masing-masing pihak memiliki peran yang sangat jelas. Karena itu kami berharap penyidik menuangkan secara rinci seluruh peran tersebut dalam resume rekonstruksi,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak secara langsung mendesak adanya penambahan tersangka, namun berharap penyidik Kepolisian Resor Ternate memaksimalkan hasil rekonstruksi sebagai bahan untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam proses P-19.
“Kalau memang ada pihak lain yang turut serta, termasuk istri pelaku, maka hal itu harus diuraikan secara terang dalam resume rekonstruksi. Biarlah penyidik menilai berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap,” ujarnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu adegan, istri pelaku masih berada di dekat lokasi ketika korban sudah terbaring usai dibacok. Bahkan, istri korban yang datang kemudian harus menarik istri pelaku untuk memisahkan situasi di lokasi.
“Itu sangat jelas terbaca dalam rekonstruksi tadi. Ada peran yang patut didalami lebih lanjut oleh penyidik,” tandasnya. (Rey)