Tragedi Speedboat 72 di Pelabuhan Bohong, Kabupaten Pulau Taliabu 2024 silam.
SOFIFI, GO RMC.ID-Pagi itu, Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, tampak beraktivitas seperti biasa. Speedboat hilir mudik mengangkut penumpang dan barang, sementara warga beraktivitas di sekitar pelabuhan.
Namun ketenangan itu berubah drastis dalam hitungan detik.
Speedboat Bella 72 yang tengah bersandar tiba-tiba meledak hebat.
Dentuman keras disusul kobaran api memecah suasana, memicu kepanikan penumpang dan warga di sekitar lokasi.
Ledakan terjadi saat speedboat Bella 72 bersiap melakukan perjalanan. Api dengan cepat membesar dan melahap badan kapal.
Sejumlah penumpang dan kru tidak sempat menyelamatkan diri. Warga sekitar berupaya memberikan pertolongan seadanya, sementara korban dievakuasi dalam kondisi mengenaskan.
Tragedi tersebut merenggut enam korban jiwa, yakni Benny Laos bersama ajudannya Hamdani Buamona Bot, Anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A Wahid, serta dua warga lainnya, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi.
Selain itu, lima orang lainnya mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Pasca-kejadian, Polda Maluku Utara bergerak cepat. Garis polisi dipasang di lokasi ledakan. Tim Ditreskrimum Polda Malut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan serpihan kapal, serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk kru dan pihak terkait.
Penyidik juga melibatkan keterangan ahli guna mengungkap penyebab pasti ledakan. Berbagai kemungkinan ditelusuri, mulai dari aspek teknis kapal, kondisi bahan bakar, hingga dugaan kelalaian manusia.
Seiring berjalannya penyelidikan, polisi menetapkan RA alias Rahmat sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran dan tanggung jawab atas terjadinya ledakan speedboat Bella 72 yang menelan korban jiwa tersebut.
Proses penyidikan berlangsung selama beberapa bulan. Penyidik melengkapi alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli. Seluruh rangkaian penyidikan tersebut kemudian dituangkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Setelah diteliti, JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, yang menandai perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pada Jumat (2/1/2026), Ditreskrimum Polda Maluku Utara resmi melakukan pelimpahan tahap II, dengan menyerahkan tersangka RA alias Rahmat beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, memastikan seluruh proses penyidikan telah rampung.
“Berkas perkara sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Bagi keluarga korban, proses hukum ini menjadi harapan untuk memperoleh keadilan atas tragedi yang merenggut orang-orang tercinta.
Sementara bagi publik Maluku Utara, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan transportasi laut dan tanggung jawab terhadap nyawa manusia. (Rey)