TERNATE, GO RMC.ID-Pemutusan kontrak sepihak terhadap Pangkalan Minyak Tanah (PMT) Kodrat Haji Ishak oleh PT Siantan Jaya Lestari kian menuai sorotan.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, PMT Kodrat tidak terbukti melakukan pelanggaran distribusi minyak tanah subsidi.
Kondisi ini memicu desakan agar PT Pertamina (Persero) segera mengevaluasi kinerja PT Siantan Jaya Lestari selaku agen.
Kasus ini bermula dari operasi aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Bastiong beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, ditemukan dugaan penjualan minyak tanah subsidi di luar ketentuan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang melibatkan sejumlah pangkalan.
Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Ternate Selatan, PMT Kodrat Haji Ishak dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Meski demikian, PT Siantan Jaya Lestari justru menjatuhkan sanksi terberat berupa pemutusan kontrak terhadap PMT Kodrat.
Sementara itu, sejumlah pangkalan lain yang juga terindikasi melakukan pelanggaran tidak dikenai sanksi serupa.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Kalau tidak terbukti melanggar, kenapa kontrak diputus? Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Kodrat Haji Ishak.
Ia menegaskan bahwa selama ini penyaluran minyak tanah subsidi yang dilakukannya telah sesuai HET dan kuota resmi.
Kodrat juga mengaku tidak pernah menerima teguran tertulis, pembinaan, maupun sanksi berjenjang sebelum kontraknya diputus.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, tindakan PT Siantan Jaya Lestari berpotensi cacat prosedur dan melanggar prinsip tata kelola distribusi BBM subsidi.
Dalam mekanisme resmi, agen seharusnya menjatuhkan sanksi secara proporsional dan berbasis bukti, bukan berdasarkan dugaan sepihak.
“Atas kondisi ini, Pertamina sebagai pemilik program subsidi wajib turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Siantan Jaya Lestari. Agen tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” tegas Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir kepada media ini, Selasa (23/12/2025).
Dampak pemutusan kontrak tersebut juga dirasakan langsung oleh masyarakat di Kelurahan Kalumata RT 05 dan RT 06.
Warga mengeluhkan pemotongan jatah minyak tanah subsidi setelah distribusi dialihkan dari PMT Kodrat ke pangkalan lain.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pemutusan kontrak bukan semata penegakan aturan, melainkan berpotensi berkaitan dengan pengalihan jatah distribusi subsidi yang berdampak pada hak masyarakat penerima.
Selain Pertamina, Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Ternate juga turut disorot. Sebagai instansi pengawas distribusi energi subsidi di daerah, Kabag Ekonomi diminta tidak tinggal diam dan bertanggung jawab memastikan distribusi berjalan adil dan transparan.
” Kabag Ekonomi tidak boleh diam atas persoalan ini, kami meminta turun menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Siantan Jaya Lestari dan PT Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pemutusan kontrak tersebut.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola distribusi BBM subsidi jika tidak segera dievaluasi secara menyeluruh dan terbuka. (Tim)