KTERNATE,GO RMC.ID-Forum Pemuda Peduli Pembangunan (FP3) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek jalan nasional yang dikelola Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan FP3 menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan paket pekerjaan preservasi jalan dengan nilai anggaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah, yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Koordinator Aksi FP3 Maluku Utara, Muhajir M. Jidan, mengatakan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur memang menjadi program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto periode 2025-2029.
Namun, menurutnya, besarnya anggaran negara harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas.
“Pembangunan infrastruktur adalah kebutuhan mendesak bangsa, tetapi jika dikelola secara tidak bertanggung jawab, justru berubah menjadi ladang korupsi. Ini ancaman nyata bagi pembangunan nasional,” tegas Muhajir dalam pernyataan sikapnya, Senin (22/12/2025).
Muhajir menilai, kejahatan korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara radikal, setara dengan penanganan kejahatan terorisme, karena berdampak langsung pada kerugian negara dan penderitaan masyarakat.
Muhajir membeberkan dugaan dan indikasi tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Preservasi Ruas SP. Dodinga-Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda di bawah PPK Ruas 2.1, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 8 miliar, yang dikerjakan oleh CV Bintang Jaya Konstruksi.
Proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Tak hanya itu, pada ruas yang sama, Muhajir juga menyoroti adanya dua paket pekerjaan lain, yakni penanganan longsor dan pekerjaan drainase, yang diduga kuat dikerjakan sendiri oleh PPK 2.1, bukan oleh pihak rekanan sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain proyek di ruas Dodinga-Weda, FP3 juga menyoroti paket pekerjaan Preservasi Jalan Dalam Kota Ternate sepanjang 15,21 kilometer, dengan produk akhir Lataston Lapis AUS HRS-WC, berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.01/BPJN22.7.1/2025/UD/PKT-05.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Widya Pratama Perkasa dengan konsultan pengawas PT Dhuta Buana Jaya, yang diduga terdapat pelanggaran serius dalam pelaksanaannya.
“Atas berbagai temuan di lapangan, kami menduga ada praktik penyimpangan kewenangan dan indikasi kuat perbuatan melawan hukum. Beberapa oknum kami nilai sebagai aktor intelektual yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Muhajir.
Atas dasar itu, FP3 Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak KPK, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Anugrah Umasangaji, Kasatker Wilayah II, PPK 2.1 Wahyudi, serta pihak rekanan yang terlibat.
Ia juga mendesak Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR untuk segera mencopot Kepala BPJN Maluku Utara, Kasatker Wilayah II, dan PPK 2.1, serta meminta Menteri PUPR mengambil langkah tegas atas dugaan proyek bermasalah tersebut.
“Kami meminta KPK benar-benar turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat dirampok dengan dalih pembangunan infrastruktur. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Muhajir. (Rey)