Kantor Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Halmahera Barat
HALBAR, GO RMC.ID-Pemutusan status pangkalan minyak tanah (Mita) yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Zevanya Murary, menuai sorotan serius dan dinilai melanggar ketentuan hukum administrasi pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GO RMC.ID dari salah satu pemilik pangkalan, pemutusan status tersebut dilakukan tanpa disertai surat keputusan tertulis. Tindakan pemutusan disebut hanya disampaikan secara lisan dan faktual, sehingga menyebabkan hilangnya hak pangkalan minyak tanah tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Praktisi hukum Chalid Fadel menilai tindakan tersebut bermasalah secara hukum, terlebih dilakukan oleh pejabat berstatus pelaksana tugas.
Ia menegaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat Plt memiliki kewenangan terbatas dan hanya diperbolehkan menjalankan tugas-tugas rutin.
“Plt tidak dibenarkan mengambil keputusan strategis atau kebijakan yang berdampak langsung pada pencabutan hak, termasuk pemutusan status pangkalan minyak tanah,” ujar Chalid, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, pemutusan pangkalan minyak tanah tanpa keputusan tertulis dan dilakukan oleh Plt kepala dinas berpotensi melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas tidak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Atas tindakan tersebut, Chalid menilai jalur administrasi menjadi langkah paling tepat dan cepat untuk ditempuh.
Ia menyebut laporan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai pintu masuk utama guna menguji dugaan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Dugaan maladministrasi yang mencuat meliputi penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, serta pengambilan keputusan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah,” jelasnya.
Selain Ombudsman, pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai penting untuk menilai adanya pelampauan kewenangan serta potensi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Hal ini merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tak hanya berimplikasi administratif, kasus ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Chalid menjelaskan, apabila ditemukan adanya pengalihan kuota minyak tanah bersubsidi ke pangkalan tertentu atau pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu, jika dalam proses pemutusan pangkalan terdapat unsur pemaksaan, perintah lisan, atau ancaman penghentian distribusi, maka Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat juga berpotensi diterapkan,” tegasnya.
Sejumlah pihak pun mendorong agar dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau Polda Maluku Utara, mengingat subjek hukum merupakan pejabat daerah dan perkara berkaitan langsung dengan kebijakan serta kewenangan jabatan.
Sementara itu, berbagai elemen masyarakat mendesak Bupati Halmahera Barat, James Uang, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM.
Pemerhati sosial Mudasir Ishak menilai evaluasi tersebut penting guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum, khususnya terkait pemahaman tugas dan fungsi (tupoksi) pejabat pelaksana tugas agar tidak melampaui kewenangannya.
“Publik menanti langkah tegas pengawasan dan penegakan hukum demi menjamin distribusi minyak tanah bersubsidi di Halmahera Barat berjalan sesuai aturan serta terbebas dari praktik penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Halmahera Barat, Zevanya Murary, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pemutusan status pangkalan minyak tanah tersebut. (Tim)