Aksi unjuk rasa GPM Kota Ternate di halaman Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (17/12)
TERNATE, GO RMC.ID-Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Kota Ternate.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (18/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIT.
Koordinator Aksi GPM, Muhajir M. Jidan, menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi di sektor pendidikan semakin mengkhawatirkan.
“Ironisnya, dugaan penyalahgunaan justru terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membentuk moral dan integritas generasi muda,” ujarnya.
Muhajir menyebut dugaan penyimpangan terkait pengelolaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2024 dan 2025, yang menurut GPM tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOS.
Sementara itu, Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Latif, menjelaskan bahwa SMA Negeri 2 Ternate merupakan sekolah dengan jumlah siswa terbanyak di Maluku Utara, yakni 1.431 siswa.
Dengan alokasi Dana BOSP sebesar Rp1.800.000 per siswa, total dana yang diterima sekolah dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp 2.575.800.000 per tahun.
Selain itu, sekolah tersebut juga menerima Dana BOS Daerah (BOSDA) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 50.000 per siswa per bulan, atau sekitar Rp 858.600.000 per tahun.
” Untuk dua tahun anggaran (2024-2025), GPM memperkirakan total Dana BOSP dan BOSDA mencapai Rp 6.868.800.000,” tukas Juslan.
Berdasarkan perhitungan GPM, dana tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Juslan menduga adanya praktik mark up dan ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan realisasi pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
Oleh karena itu, mereka menuntut agar Plt Kepala Sekolah, bendahara Dana BOS, dan pihak terkait lainnya diperiksa secara hukum.
Selain itu, massa aksi juga meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, khususnya terkait pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Ternate.
Juslan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar penyalahgunaan anggaran pendidikan tidak merugikan generasi muda Maluku Utara. (Tim)