TERNATE, GO RMC.ID-Anggaran jasa tenaga kebersihan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp6,7 miliar disorot Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara.
Organisasi antikorupsi itu mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Koordinator FPAKI-Malut, Juslan J. Latif, mengatakan dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kebersihan tahun anggaran 2025 itu kini telah ditangani Polda Maluku Utara.
“Kami meminta Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” kata Juslan J. Latif, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, anggaran jasa tenaga kebersihan tersebut dikelola melalui pihak ketiga, yakni PT Sentra Marahai Lestari. Berdasarkan informasi yang diperoleh FPAKI-Malut, kontrak pekerjaan itu berlaku selama 240 hari kalender, terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2025.
Juslan mengatakan pihaknya juga memperoleh informasi yang perlu didalami penyidik terkait dugaan keterkaitan perusahaan tersebut dengan keluarga Bupati Halmahera Utara.
“Informasi yang kami dapatkan, perusahaan tersebut diduga merupakan bagian dari keluarga Bupati Halmahera Utara. Karena itu, kami meminta penyidik mendalami informasi tersebut berdasarkan fakta dan bukti hukum,” ujarnya.
FPAKI-Malut menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara.
Juslan menyebut Kepala DLH Halmahera Utara, Yudihart Noya, telah diperiksa penyidik. Namun, menurut dia, seluruh pihak yang mengetahui proses penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan juga perlu dimintai keterangan apabila memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Jangan hanya Kadis. Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut harus dipanggil dan dimintai keterangan sesuai kewenangannya, termasuk Direktur PT Sentra Marahai Lestari,” tegasnya.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran jasa tenaga kebersihan tersebut.
“Kami minta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara serius mengusut kasus ini. Kalau memang ditemukan unsur tindak pidana korupsi, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Juslan menambahkan, FPAKI-Malut akan melakukan konsolidasi untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Pihaknya juga berencana menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
FPAKI-Malut mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami akan konsolidasi dan melakukan aksi pada pekan depan. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda segera mengusut tuntas kasus ini berdasarkan fakta hukum,” ujarnya. (Rey)