TERNATE,GO RMC.ID-Personel Opsnal Resintel bersama Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Sabtu (1/11/2025).
Barang bukti miras tersebut ditemukan tanpa pemilik, diduga diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal KM Cahaya Nusantara dari arah Jailolo menuju Ternate.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa miras tersebut dikemas dalam kantong plastik bening dan disita saat kapal bersandar di pelabuhan.
“Barang bukti ini ditemukan tanpa dapat diidentifikasi pemiliknya. Diduga kuat miras ini merupakan barang selundupan penumpang yang dibawa dari Jailolo menuju Ternate,” jelas AKP Umar.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mengedarkan miras ilegal secara terselubung di wilayah Ternate.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ternate Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan di balik peredaran miras tersebut.
AKP Umar menegaskan, pemberantasan peredaran miras menjadi komitmen Polres Ternate.
Pihaknya terus menggelar operasi rutin di sejumlah titik rawan, termasuk jalur laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan.
“Polres Ternate dan jajaran akan terus melakukan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk jalur laut yang sering dijadikan jalur masuknya miras dari berbagai daerah ke Kota Ternate,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Operasi ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Ternate dalam memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan ketertiban dan kesehatan masyarakat,” tutup Umar. (Tim)