JAKARTA,GO RMC.ID-Pemerintah Ternate dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Rabu (29/10).
Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta, itu menjadi tonggak penting dalam upaya menata ulang tata ruang Kota Ternate agar lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto.
Penandatanganan tersebut menandai dimulainya tahapan penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Revisi ini merupakan upaya memperbarui kebijakan pemanfaatan ruang berdasarkan verifikasi faktual di lapangan, agar setiap kebijakan pembangunan selaras dengan kondisi riil daerah.
Sekda Rizal Marsaoly menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud keseriusan Pemkot Ternate dalam membangun tata ruang yang berbasis data dan fakta.
“Penandatanganan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan penataan ruang disusun berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap indikasi pelanggaran di lapangan,” tegas Rizal.
Ia menambahkan, Pemkot Ternate berkomitmen agar revisi RTRW tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga panduan pembangunan berkelanjutan yang mampu mencegah konflik tata ruang.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang bisa menimbulkan masalah hukum maupun lingkungan di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, menilai kerja sama ini sebagai langkah nyata menuju penataan ruang yang lebih transparan dan akuntabel.
“Data hasil verifikasi bersama tim Pemkot Ternate menjadi fondasi utama revisi RTRW. Dokumen baru ini harus mencerminkan kondisi aktual di lapangan serta meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang,” kata Agus.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan tata ruang yang tertib dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan.
“Verifikasi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah komitmen bersama untuk menegakkan ketertiban ruang dan memastikan pembangunan di Ternate sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” tambahnya.
Penandatanganan berita acara ini juga menandai selesainya tahap klarifikasi dan validasi data indikasi pelanggaran ruang di wilayah Kota Ternate.
Proses ini dilakukan secara kolaboratif antara tim pusat dan daerah melalui analisis spasial, survei lapangan, serta evaluasi administratif terhadap kawasan strategis.
Langkah ini menjadi dasar penting bagi Pemkot Ternate untuk segera melanjutkan ke tahap finalisasi dokumen revisi RTRW, yang nantinya akan diselaraskan dengan kebijakan nasional dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Dengan revisi RTRW ini, Pemkot Ternate berharap mampu mewujudkan tata kota yang tertib, produktif, dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan daerah “Ternate Andalan.”
Momentum ini sekaligus menjadi simbol arah baru pembangunan Kota Ternate yang berbasis penataan ruang berkeadilan dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan berbasis hasil verifikasi, Pemkot ingin menghindarkan kota dari potensi alih fungsi lahan, pelanggaran sempadan pantai, hingga tumpang tindih izin usaha di kawasan strategis.
“Kolaborasi ini membuktikan bahwa penataan ruang bukan hanya soal teknis, tetapi bagian dari membangun masa depan kota yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Rizal Marsaoly.
Reporter: Rey
Editor: Azhari
GO RMC.ID